Penilangan Skuter Listrik di Jalur Sepeda Sungguh Tidak Tepat
Wasekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang terhadap pengguna skuter listrik yang melintas di trotoar, jalur sepeda dan jalan raya. Penilangan ini juga berlaku bagi pengguna skuter sewaan maupun milik pribadi. 

Hal ini dilandasi dengan aturan hukum dalam Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, penggunaan skuter listrik hanya boleh digunakan pada kawasan khusus tertentu yang sudah mendapat izin dari pengelola, seperti bandara, stadion maupun tempat wisata. 

Menanggapi aturan tersebut, Wasekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang merasa penilangan terhadap pengguna skuter listrik tidaklah tepat. Apalagi dalam penindakannya, polisi bisa menyita skuter listrik yang melanggar dan menjatuhkan denda tilang terhadap penggunanya. 

"Dilarang tidak bisa, undang-undangnya pakai apa? Kan polisi pakai UU jalan karena kecepatan otopet bisa sampai 30 kilometer perjam. Tapi kalau diset 15 kilometer perjam, boleh dong itu masuk (jalur sepeda). Pengadilan juga tidak bisa melarang," kata Deddy dalam sebuah diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November.

Menurut dia, skuter listrik tidak akan mengganggu pengguna jalur sepeda. Sebab, orang yang melintas di jalur itu juga tak akan memacu sepedanya dengan kencang. Kata Deddy, di jalur sepeda biasanya para pengguna sepeda menggowes sepedanya dengan kecepatan 10 hingga 15 kilometer perjam.

Dirinya juga tak mempermasalahkan jika skuter listrik naik ke atas trotoar. Alasannya, di trotoar para pengguna skuter ini akan lebih aman. Asalkan, mereka memacunya dengan kecepatan 10-15 kilometer perjam dan memperhatikan para pejalan kaki.

"Di trotoar pun boleh dan kecepatannya pun harus tetap sama dengan jalur sepeda 10-15 kilometer perjam," ungkapnya.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Co-Founder Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ), Yuza Permana. Kata dia, seharusnya pengguna skuter listrik diperbolehkan masuk ke jalur sepeda. Apalagi, skuter ini hanya berfungsi sebagai transportasi jarak dekat dan kecepatannya juga sama seperti sepeda.

Masuknya skuter ke jalur sepeda ini, juga dianggap sebagai langkah untuk mencegah terjadinya kecelakaan. "Untuk menghindari dia ke tengah-tengah. Dan pastinya tidak boleh berboncengan ya, jadi satu kendaraan satu penumpang," ungkap dia.

pengendara skuter listrik (Irvan Meidianto/VOI)

Kurangnya pendidikan berlalu lintas

Kurangnya pendidikan lalu lintas yang diberikan oleh masyarakat juga jadi salah satu alasan kenapa kemunculan skuter listrik ini, kemudian membuat para pemangku kepentingan menjadi bingung dalam membuat satu regulasi yang mengatur.

Yuza menyebut, masalah ini merupakan masalah mendasar dan harus segera diselesaikan. Jika tidak, ketika ada alat transportasi baru yang masuk ke Indonesia maka akan membuat kebingungan baru.

"Kalau masalah mendasar seperti ini tidak diselesaikan, nanti ketika ada kendaraan baru akan terulang lagi. Ketika ada ojek online kita gagap, ada kendaraan baru kita gagap lagi. Itu peradaban, sudah benar belum kita," tegas dia.

Pendidikan lalu lintas ini haruslah juga menyentuh etika berlalu lintas di jalan raya. Menurutnya, kalau saja pengguna jalan bisa saling beretika di jalan raya dan memperhatikan kondisi lalu lintas maka kecelakaan tentu tak akan terjadi.

"Ketika ada pengendara mobil lihat orang mengendarai skuter, ya sama-sama beretika. Pengendara skuter di jalur mobil, ya dia enggak ke tengah," tegasnya.

Sebelumnya, meski polisi melakukan pelarangan skuter listrik masuk ke jalur sepeda, Pemprov DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 129 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Dalam Pergub itu disebutkan, lajur sepeda digunakan untuk sepeda dan sepeda listrik, termasuk skuter listrik.

Skuter listrik di malam hari (Irvan Meidianto/VOI)

Saat dikonfirmasi terkait larangan yang dikeluarkan oleh kepolisian, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Lupito mempersilakan polisi melakukan hal itu. Sebab, kata dia, polisi memiliki hak diskresi untuk menindak skuter listrik yang ada di jalur sepeda, meski ada Pergub tadi.

"Tidak, tidak ada pertentangan. Kepolisian ada asas diskresi. Dalam hal tertentu mereka bisa mengambil itu," kata Syafrin.

Namun, dia menerangkan, ini masih bersifat sementara dan tak menutup kemungkinan skuter listrik, baik sewaan atau milik pribadi, bisa digunakan di jalur sepeda. Sebab, peraturan terkait masih dalam tahap penggodokan. 

"Ini sedang kita bahas, kita kan menunggu regulasi terkait dengan alat angkut perorangan yang sekarang sedang kita finalkan," ungkap Syafrin.