<i>Update</i> COVID-19 per 12 April: Sejumlah Kota Mengusulkan PSBB
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto (dok. BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memaparkan data terkini penanganan pasien virus corona di Indonesia. Alhasil, terjadi penambahan 399 kasus positif di seluruh Indonesia, sehingga total secara akumulatif mencapai 4.241 kasus.

Penambahan paling banyak terjadi di wilayah Jawa Timur dengan jumlah 119 kasus positif. Kemudian, disusul DKI Jakarta dengan 96 kasus.

Sedangkan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 bertambah 73 orang. Dengan begitu, total pasien yang sembuh mencapai 359 orang. Sementara jumlah pasien meninggal dunia mencapai 373 orang.

Di samping itu, Yuri mengatakan dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, ada sejumlah kota yang mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, ada tiga kota di wilayah Provinsi Banten yang akan menyusul DKI Jakarta dalam penerapan PSBB.

"Hari ini kami proses PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang maupun kota Tangerang Selatan," ucap Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu, 12 April.

Sesuai prosedur, pengajuan PSBB tersebut akan dikaji terlebih dulu oleh tim dari Kemenkes dan kementerian/lembaga lainnya. Menurut Yuri, jika pengajuan PSBB disetujui, diharapkan bisa mempermudah pengendalian penyebaran COVID-19 di kawasan Jabodetabek.

"Sehingga klaster COVID-19 Jabodetabek bisa lebih terintegrasi. Sehingga lebih bisa memudahkan kita dalam pengendalian aspek epidomoliginya," tandas Yuri.

Sebelum ini, Kemenkes juga telah menyetujui pemberlakuan status PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Penerapan PSBB mulai berlaku pada Rabu, 15 April 2020 mendatang.

"Urusan PSBB, (Pemda Provinsi Jabar) mendahulukan (daerah) yang nempel Jakarta dulu, karena apa pun yang Jakarta lakukan kita harus satu frekuensi. Dalam satu aglomerasi penyebaran itu harus satu keputusan," kata Gubernur Jawa Barat seperti dikutip dari era.id.

Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan PSBB untuk Provinsi Jawa Barat akan berlaku selama 14 hari dan kembali dievaluasi melihat situasi di lapangan. Selain itu, Emil mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati perencanaan pemberlakuan jam malam sebagai salah satu upaya meningkatkan physical distancing di daerah.