Masih Banyak Pelanggaran Pengemudi di Hari Pertama PSBB Jakarta
Pelaksanaan PSBB di Jakarta (Angga/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berlaku efektif hari ini. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 pos pengecekan atau check point untuk mengawasi kendaraan yang melanggar aturan PSBB. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, 33 pos check point itu tersebar di seluruh akses pintu masuk Jakarta. Pos tersebut terletak di gerbang tol, stasiun, hingga terminal.

Kepada kendaraan yang melintas di depan pos, petugas kepolisian akan memeriksa jumlah penumpang pada setiap kendaraan. Bagi penumpang kendaraan roda empat tak boleh melebihi setengah dari kapasitas muatan mobil tersebut.

"Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa," kata Sambodo saat dihubungi, Jumat, 10 April. 

Sampai siang hari ini, Sambodo menyebut pihaknya menemukan masih banyak pelanggaran kendaraan. Mereka masih mengangkut penumpang dalam jumlah banyak.

"Sudah mulai banyak pelangggaran. (Pelanggar) diputar balikkan dulu sementara," ucap dia. 

Selain pelanggaran jumlah penumpang, ditemukan juga pelangggaran berupa pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Kepada para pelanggar, polisi belum memberikan sanksi, melainkan hanya berupa imbauan. Selanjutnya, mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Jakarta.

Sebagai informasi, Ibu Kota resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB) hari ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB.

PSBB berlaku selama 2 pekan, yakni dari hari ini, tanggal 10 April hingga 23 April dan bisa diperpanjang. Menyoap pembatasan transportasi, Anies tak melarang akses transportasi baik dari Jakarta menuju ke luar daerah maupun sebaliknya. 

Namun, Anies mewajibkan seluruh kendaraan, baik moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi untuk mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen dalam satu kendaraan. 

Kemudian, seluruh angkutan umum, baik Transjakarta, LRT, MRT, KRL, dan Jaklingko mengalami pengurangan waktu operasi, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Lalu, kendaraan pribadi yang masih diizinkan bepergian hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok serta melakukan pekerjaan terhadap sejumlah sektor kerja yang masih diperbolehkan beroperasi di luar. Hal ini berlaku pada kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

Sementara, terhadap kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang dikurangi hingga 50 persen. "Bila jumlah kursi dalam mobil ada 6 orang, maka bisa untuk 3 orang, dan semua harus menggunakan masker," tutur Anies.

Kemudian, angkutan roda dua seperti ojek online dilarang untuk mengangkut orang (penumpang). "Kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman yaitu layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk menagngkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.