Menanti Kolaborasi Penanganan COVID-19 Jakarta dan Daerah Penyangga di Jawa Barat

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah yang masuk dalam kategori wilayah penunjang DKI Jakarta. Lima daerah tersebut adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi. Pengajuan permohonan ini pun beralasan untuk meredam atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pertimbangan pengajuan ini karena persebaran COVID-19 di wilayah-wilayah tersebut mencapai angka 70 persen dari keseluruhan. Sehingga, diputuskan untuk mengikuti kebijakan yang diterapkan di DKI Jakarta dengan memberlakukan PSBB.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," ucap Ridwan Kamil, Rabu, 8 April.

Dengan alasan tersebut, besar harapan jika Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan menyetujui permohonan status PSBB di lima daerah tersebut. Butuh waktu sekitar dua hari untuk mempertimbangkan dan menentukan apakah hal ini disetujui atau tidak.

"Nanti akan ditinjau oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Ridwan Kamil.

Pengajuan permohonan PSBB ini pun dikomentari Analisis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, hal ini merupakan langkah yang tepat untuk menghentikan penyebaran karena banyak masyarakat dari lima daerah tersebut yang bekerja di Jakarta.

Akan tetapi, pengajuan status PSBB tersebut hanya akan memakan waktu saja. Sebab, jika merujuk data kasus positif COVID-19, beberapa wilayah di Jawa Barat, selain kelima wilayah tersebut, diketahui memiliki kasus yang cukup banyak.

Sehingga, alangkah baiknya pengajuan permohonan status PSBB dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat yang angka penyebarannya cukup tinggi. Dengan begitu, upaya memutus mata rantai penyebaran akan lebih efektif dan tak berlarut-larut.

"Harus pengajuan keseleruhan. Jadi tidak memakan waktu saja. Karena wilayah yang masuk ke dalam zona merah atau kuning di Jawa Barat ada beberapa," tegas Trubus.

Kemudian, jika memang tidak memungkikan untuk mengajukan status PSBB di seluruh daerah Jawa Barat, kata Trubus, ada alternatif kedua yang bisa dilakukan Pemprov Jawa Barat, yaitu dengan menyerahkan kewenangan administrasi pengajuan status PSBB lima daerah tersebut ke pemprov DKI.

Nantinya, pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat bisa membuat kebijakan kolaboratif dengan mengedepankan pertimbangan penyebaran. Sehingga, nantinya tidak akan memakan waktu lama dan bisa fokus dalam penerapannya.

Dengan adanya kolaborasi dari kedua pemprov ini, nantinya Jawa Barat pun bisa memfokuskan langkah atau upaya penanganan di daerah lain yang kasus positif COVID-19 cukup tinggi. "Kewenangannya administrasi pengajuan diserahkan ke PSBB ke Jakarta agar kemenkes bisa mempertimbangkan sisi pernyebaran. Lebih efektif dan nantinya bisa melakukan langkah lain untuk wilayah lain juga," tandas Trubus.