Segala Panduan Menjalani PSBB di Jakarta yang Akan Start pada 10 April
Ilustrasi foto jalan lengang di Jakarta, Maret 2020 (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI pada malam hari kemarin. Pertemuan itu membahas aturan teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hasilnya, PSBB resmi diterapkan pada Jumat, 10 April mendatang. Esok, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal teknis PSBB bakal diterbitkan. Upaya pencegahan penularan COVID-19 ini berlaku selama 14 hari dan waktu penerapannya bisa diperpanjang. 

Secara umum, penerapan PSBB tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan Anies secara bertahap sejak tiga pekan lalu. Di antaranya adalah seruan untuk bekerja dan belajar dari rumah, menghentikan kegiatan peribadatan di tempat ibadah, dan pembatasan transportasi. 

Selain itu, Anies juga memperpanjang masa penutupan tempat wisata, baik milik Pemprov DKI maupun swasta. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jarak atau physical distancing. Hanya saja, seruan tersebut sudah bertopang pada penegakan hukum.

"Memang, beberapa hal ini sudah kita laksanakan tiga minggu terakhir ini. Cuma, bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat. Yang nanti akan kita lakukan tanggal 10 utamanya adalah komponen penegakan. Akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk diikuti," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April malam. 

Tapi, ada beberapa seruan tambahan yang memperjelas jenis kegiatan yang terdampak. Kata Anies, kegiatan pernikahan tidak dilarang, namun harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara, perayaan resepsi dilarang. Kemudian, kegiatan khitanan atau sunatan juga masih diperbolehkan, namun dilarang untuk dirayakan. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Humas Pemprov DKI)

Pengecualian

Anies menetapkan delapan kegiatan dunia usaha (perkantoran) yang mendapat pengecualian untuk dihentikan. Sektor usaha ini masih diperbolehkan beroperasi dan berkegiatan di luar rumah, yakni:

1. kesehatan 

2. pangan 

3. energi seperti air, gas, listrik, dan BBM

4. jasa komunikasi dan media 

5. keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal 

6. logistik distribusi barang 

7. kebutuhan sehari-hari dan retail seperti warung kelontong 

8. sektor industri strategis di Ibu Kota

Ilustrasi foto suasana lengang jalan Jakarta pada Maret 2020 (Angga Nugraha/VOI)

"Dalam sektor kesehatan, yang tetap diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik. Ini termasuk industri kesehatan, seprti industri memproduksi sabun dan usaha memproduksi disinfektan," jelas Anies. 

Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial. Organisasi sosial terkait penanganan COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Biasanya, mereka adalah lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial atau LSM di bidang kesehatan. 

"Bagi sektor yang dikecualikan, mereka harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan COVID-19. Ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan melakukan cuci tangan yang rutin," ungkapnya. 

Pembatasan transportasi umum

Pembatasan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan Jaklingko diperketat. Jam operasional transportasi yang dikelola Pemprov DKI diperpendek, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Kemudian, jumlah penumpang dalam satu bus maupun gerbong juga dikurangi. Kapasitasnya berkurang sebanyak 50 persen. 

"Kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi, kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," tutur Anies. 

Kemudian, terhadap pengoperasian taksi online maupun taksi konvensional, akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan. Sementara, ojek online hanya boleh mengantar barang dan makanan.  

Ilustrasi foto ojol (Irfan Meidianto/VOI)

Sementara ini, kendaraan pribadi tidak dilarang untuk keluar-masuk wilayah DKI. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tetapi harus ada physical distancing

"Nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan ... Kita tidak membatasi kegiatan logistik, karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi. Tetapi, prinsip pembatasannya kita ikuti," jelas Anies.

Sanksi tergantung kepolisian

Ada satu catatan penting yang disampaikan Anies terhadap penerapan physical distancing bagi warga DKI. Ketika PSBB dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang dalam suatu kegiatan. 

"Kami akan ambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, TNI, dan kepolisian akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat," ungkap Anies. 

Anies tidak menjelaskan bagaimana bentuk tindakan tegas yang dilakukan aparat keamanan yang tidak mematuhi seruan untuk menjaga jarak tersebut. Soal sanksi bagi warga yang melanggar, Anies menyerahkan kepada aparat. "(Soal sanksi) bisa langsung ditegakkan di lapangan," ujar Anies.