Pengajuan PSBB Diterima, Kini Giliran Anies Harus Bergerak Cepat Buat Aturannya
Gubernur Anies Baswedan (Instagram/@aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menerbitkan aturan atau landasan hukum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, per hari ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menetapkan DKI sebagai wilayah berstatus PSBB. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menyebut, peraturan yang dibuat Gubernur bakal menjadi landasan hukum pelaksanaan PSBB. Isinya, soal kegiatan atau program yang wajib dilaksanakan semua warga DKI untuk mencegah penularan COVID-19. 

"Aturan tersebut termasuk penghitungan dukungan anggaran bagi masyarakat yang terdampak oleh kebijakan PSBB," kata Teguh kepada wartawan, Selasa, 7 April. 

Landasan hukum ini, kata Teguh, harus segera diberlakukan. Sebab, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tidak menjelaskan dengan rinci soal pelaksanaan dan sanksi bagi pihak yang melanggar PSBB. 

Teguh membenarkan jika DKI sejatinya telah memberlakukan sejumlah aturan yang ada dalam PMK PSBB sejak tiga pekan lalu. Hal itu berupa meliburkan sekolah, menutup tempat-tempat wisata, menyetop kegiatan keagamaan, dan menyerukan bagi seluruh perusahaan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi karyawannya.

Namun, melihat tren penyebarannya, jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta masih terus meningkat setiap harinya. Per hari ini, jumlah kasus positif mencapai 1.395. Ada penambahan 127 kasus dari hari kemarin. DKI juga menjadi wilayah dengan penularan COVID-19 tertinggi se-Indonesia. 

Setelah aturan itu diterbitkan, Anies wajib mengumumkan setiap kebijakan secara rinci dan detail. Hal ini dimaksudkan agar publik memahami rincian kebijakan untuk menghindari kegaduhan serta kepanikan. 

"Aturan ini juga bisa membuat aparat penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mendukung kebijakan selama pelaksanaan PSBB dengan melakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Teguh.

Suasana Jakarta di tengah pandemi, Maret 2020 (Angga Nugraha/VOI)

Pembatasan Jabodetabek perlu dilakukan

Lebih lanjut, Teguh meminta Anies berkoordinasi dengan kepala daerah kawasan Jabodetabek, yakni Gubernur Jawa Barat dan Banten untuk membahas pembatasan mobilitas masyarakat yang keluar-masuk Jakarta. 

Pasalnya, ada jutaan mobilisasi warga di kawasan daerah penyangga (Bodetabek) yang setiap hari bergerak di Jakarta karena belum ada larangan yang tegas terkait pembatasan akses mobilisasi. 

"Mobilitas sehari-hari yang tinggi dari daerah penyangga ini akan mendorong percepatan penyebaran COVID-19, tidak hanya di wilayah DKI, tetapi juga ke kota-kota penyangga di sekelilingnya," tutur Teguh. 

Selain itu, Teguh juga meminta Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional, Doni Monardo untuk mengusulkan kebijakan khusus terkait PSBB di wilayah Jabodetabek, serta memastikan bahwa terdapat kebijakan yang sinergis serta efektif dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.