Nasib Keberadaan FPI ada di Tangan Menag Fachrul Razi
Menko Polhukam Mahfud MD setelah melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah perlu menunggu kajian dan rekomendasi lanjutan dari Menteri Agama Fahcrul Razi.

"Disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan lebih dalam lagi," kata  Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dirinya bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Rabu, 27 November. 

Dia menerangkan, tiap warga negara Indonesia punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Begitupun dengan FPI. Namun, negara punya kewenangan untuk mengaturnya sesuai aturan yang ada.

Sementara, Fachrur Razi menerangkan, FPI sudah menambahkan pernyataan di atas meterai yang berisi bakal setia pada Pancasila dan NKRI serta tak akan melanggar hukum di masa depan. Tapi, Kemenag perlu melakukan kajian mendalam terhadap kelakuan FPI.

"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu, pernyataan dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," jelasnya.

SKT FPI yang terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 telah kedaluwarsa sejak 20 Juni.  Mereka memang melakukan pengajuan perpanjang SKT, sejak jabatan Mendagri masih dipegang oleh politikus PDIP Tjahjo Kumolo. Namun, SKT tak kunjung diberikan karena mereka tak segera melengkapi 20 syarat administratif.