Kemendag Relaksasi Aturan Ekspor dan Impor untuk Pemenuhan Alat Kesehatan dan APD
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto. (Foto: Kemendag)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus melakukan upaya untuk melawan virus corona atau COVID-19 yang kian meluas penyebarannya. Salah satunya, Kementerian Perdagangan telah melakukan relaksasi terkait regulasi ekspor dan impor tentang alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, langkah cepat dan strategis ini dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan sejumlah alat kesehatan (alkes) di masa tanggap darurat COVID-19 di Indonesia.

Agus berujar, terdapat empat Peraturan Menteri Perdagangan yang telah direvisi guna memenuhi ketersediaan alkes yang dibutuhkan, khususnya oleh para tenaga medis di rumah sakit atau klinik yang manangani pasien COVID-19. Serta, memenuhi kebutuhan masyarkat pada umumnya di Indonesia.

Pertama, kebijakan terkait pelarangan sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD), masker, dan etil alkohol. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag No 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang berlaku hinga 30 Juni 2020.

"Pelarangan tersebut guna memastikan ketersediaan produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, masker dan etil alkohol yang penting untuk pelayanan dan pelindung diri bagi masyarakat," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Senin, 6 April.

Agus mengatakan, kebutuhan produk tersebut sangat tinggi dan harus cepat dipenuhi untuk pencegahan penyebarluasan wabah dan penanganan virus COVID-19 yang sedang merebak saat ini di dunia dan Indonesia.

Kedua, pembebasan sementara laporan surveyor (LS) untuk impor produk masker dan APD serta keperluan dan kelengkapan alat kesehatan sampai dengan 30 Juni 2020 sesuai dengan Permendag No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Permendag No 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Alkes yang termasuk dalam pembebasan LS sementara tersebut, kata Agus, antara lain yakni pakaian pelindung medis, pakaian pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, examination gown terbuat dari serat buatan, masker bedah, masker lainnya dari bahan nonwoven, dan termometer infra merah.

Selain itu, lanjut Agus, ada juga barang lain-lain berupa sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

"Relaksasi impor yang diberikan tersebut adalah pengecualian atas persyaratan yang ada yaitu ketentuan LS di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk," jelasnya.

Pertimbangan pembebasan tersebut, kata Agus, merupakan reaksi cepat tangani virus ini dan merupakan hasil koordinasi dengan instansi kementerian lembaga terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian.

"Kami ini pastikan ketersediaan alat kesehatan dan APD tersebut dapat segera terpenuhi melalui relaksasi kebijakan ini," katanya.