Cara Kemenkumham Pantau Pergerakan Narapidana yang Dibebaskan saat Pandemi COVID-19
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan puluhan ribu narapidana dan anak terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Setelah dibebaskan, para narapidan dan anak akan dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Balai Permasyarakatan (BAPAS). Tujuannya untuk memastikan mereka tak terlibat pelanggaran pidana.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menyebut, pemantauan dan pembimbingan akan melalui sistem online. Sebab, kondisi saat ini sedang dalam masa pandemi COVID-19.

"Pengawasan dan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan dengan menggunakan sistem online seperti Videoconference atau sejenisnya," ucap Rika kepada VOI, Kamis, 2 April.

Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan secara berkala selama waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Kemudian, para petugas akan mencatat dan melaporkan segala perkembangan mereka.

Berdasarkan data yang ada, tercatat, sejak Selasa, 31 Maret, sekitar 18.062 narapidana dan anak sudah dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi.

"Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan setiap minggu atau bulan sampai selesai masa bimbingannya," tegas Rika.

Menambahkan, Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyambut baik langkah yang diambil oleh Kemenkumham. Menurutnya, pihaknya akan siap memberikan bantuan untuk mengawasi pergerakan para mantan narapidana yang sudah dibebaskan.

"Tentu kita akan bantu tapi untuk teknisnya nanti tunggu dari Kemenkumham," singkat Argo.

Sebelumnya, Kemenkumham akan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Pembebasan sebagian narapidana itu akan melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat.

Hal ini sesuai dengan surat keputusan bernomor M.HH -19.PK.01.04.04. Tahun 2020 yang berisi tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19.

Namun, ada beberapa ketentuan atau aturan lainnya bagi narapidana dan anak yang akan dibebaskan melalui asimilasi. Pertama, bagi narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020 dan kemudian bagi anak setengah masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020.

Syarat kedua, yakni, narapidana dan anak tersebut tidak terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan tidak sedang menjalani subsider, serta bukan warga negara asing.

Sementara, ketentuan narapidana dan anak yang dibebaskan dengan cara integrasi, yakni pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang kebebasan adalah narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Sementara bagi anak adalah mereka yang telah menjalani setengah masa pidananya.