Kapolsek Kembangan yang Dianggap Melanggar Dua Perintah Kapolri
Gedung Polda Metro Jaya (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah megimbau masyarakat untuk menjaga jarak atau sosial distancing dan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Nyatanya, masih ada yang tak mengikuti imbauan itu dan tetap melakukan perkumpulan dalam jumlah yang banyak.

Salah satunya adalah Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang melakukan pesta pernikahan di kala pandemi COVID-19. Pernikahannya ini ramai diperbincangkan di media sosial. Oleh warganet, dia dianggap tak mengikuti perintah pemerintah karena menggelar pesta itu. Padahal, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat nomor Mak/2/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Buntut dari tindakannya itu, perwira menengah ini pun diperiksa Propam Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabakan pesta pernikahan yang digelar pada 21 Maret. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemerksaan ini, Fahrul dinyatakan bersalah karena melanggar maklumat Kapolri.

"Hasil propam Polda metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri yang sudah tegas dalam maklumat itu dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19 sekarang ini agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul," ucap Yusri, Kamis, 2 April.

Fahrul Sudiana diberikan sanksi tegas dan dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan wilayah di tingkat kecamatan. Untuk mengawasi semua perilakunya dan menebus segala tindakan yang telah diperbuat, Fahcrul ditempatkan di Polda Metro Jaya untuk sementara waktu.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan di mutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," kata Yusri.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menambahkan, tindakannya tersebut sudah mencoreng nama institusi Polri sebagai garda terdepan dalam mencegah penyebaran COVID-19. Diharapkan, hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera dan cerminan bagi seluruh perwira polisi lainnya.

"Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tegas Poengky sambil meminta agar kasus seperti ini tak boleh terjadi lagi. 

Lebih jauh, Poengky menyoroti lokasi resepsi pernikahan yang berada di hotel terkemuka di Jakarta. Menurutnya, Fahrul sudah melanggar perintah Kapolri yang melarang semua anggota Polri hidup mewah atau hedonisme. Padahal, perintah Kapolri tersebut sudah dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini. Saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa dugaan adanya pelanggaran lain terkait gaya hidup mewah," kata Poengky.