Jangan Ada Lagi Penolakan Jenazah terkait COVID-19
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Beberapa waktu belakang, terjadi penolakan jenazah terkait virus corona atau COVID-19 di beberapa daerah. Warga yang menolak beralasan takut virus tersebut tersebar di daerah tersebut.

Minggu, 29 Maret, warga Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan menolak pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 di pemakaman Baki Nipanipa. Akhirnya, jenazah Pemakaman Umum Sudiang Makassar. Belakangan, jenazah berinisial AR tersebut baru diketahui negatif corona. 

Lalu, Selasa, 31 Maret, ada jenazah pasien positif COVID-19 yang baru dikubur di Desa Tumiyang, Banyumas, Jawa Tengah, dipindah ke lokasi lain karena mendapat penolakan warga setempat. 

Pembongkaran makam akibat penolakan warga seperti itu menggusarkan hati Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Padahal, Ganjar mendapat informasi dari pakar bahwa jenazah yang sudah dikubur sesuai prosedur pemakaman terkait COVID-19 tak bakal mengancam penularan ke warga yang masih hidup. 

"Kalau orang itu sudah meninggal, terus prosedur SOP-nya sudah bagus, mayatnya sudah dibungkus, tidak apa-apa, yang penting, Anda tidak usah ikut melayat, ikuti prosedurnya. Maka kalau sudah dikubur ya sudah selesai karena virusnya akan ikut mati juga di situ," ucap Ganjar dalam akun instagramnya, Rabu, 1 April.

Ganjar meminta warga Jawa Tengah untuk tidak menolak pemakaman jenazah terkait COVID-19 di lingkungan sekitarnya. Sebab, hal tersebut akan menambah kesedihan dari keluarga almarhum. 

"Jangan ditolak, jagalah perasaan mereka. Sakitnya seperti apa sih keluarga mereka, ngeliat mukanya ngga boleh ngeliat mayatnya tidak boleh, orang tercintanya meninggal, dan kemudian melayat juga enggak boleh. Tolong jangan ditambah lagi perasaan sakitnya mereka," ungkapnya. 

Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mengingatkan warga, khususnya umat Islam untuk menghormati jenazah, bagaimanapun keadaannya. 

Said Aqil menghimbau kepada masyarakat tidak menolak pemakaman jenazah yang meninggal akibat COVID-19, dengan syarat pihak rumah sakit yang menangani jenazah sudah menjalankan prosedur pemakaman sesuai aturan medis.

"Siapa pun jenazah yang beragama Islam harus kita perlakukan dengan baik, dimandikan yang bersih dan suci, dikafani dengan syarat-syarat tertentu kemudian dikubur dengan penuh penghormatan, dengan penuh menghargai. Tidak boleh diremehkan atau mendapatkan penghinaan," jelas Said Aqil.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrur Razi menjelaskan jenazah pasien positif COVID-19 akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan untuk pemakamannya, bisa dilakukan oleh pihak keluarga setelah mendapat arahan dari rumah sakit tersebut.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," kata Fachrur.

Bagi yang beragama Islam, pengurusan jenazah tentunya tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku sambil tetap menyesuaikan tata caranya sesuai dengan petunjuk rumah sakit. 

"Untuk pelaksanaan salat jenazah, dianjurkan dilakukan di RS rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah."

Selain itu, ada beberapa petunjuk teknis dari Fahcrur terkait penanganan jenazah pasien virus corona, seperti menggunakan pakaian pelindung lengkap dengan sarung tangan dan masker, tidak makan dan minum di ruang penyimpanan jenazah ataupun area melihat jenazah, menghindari kontak langsung, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer berbahan alkohol dan menutup luka dengan plester atau perban.

Sebelum dimakamkan, jenazah dengan penyakit infeksi akan dilakukan disinfeksi atau menyemprotkan cairan klorin pada jenazah dan petugas medis, tujuannya untuk menghindari penyebaran virus.

Untuk penguburan jenazah, Menag menganjurkan lokasi penguburan harus 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.

Jenazah bisa dikuburkan dengan kedalaman 1,5 meter kemudian ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Jika terdapat jenazah lainnya yang hendak dikubur, sebaiknya jenazah pasien COVID-19 dikubur di area terpisah. Selanjutnya tanah perkuburan harus diurus dengan hati-hati.

Sementara untuk jenazah yang ingin dikremasi, lokasi kremasi harus dilakukan sekitar 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi juga baiknya tak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus, tujuannya untuk mengurangi polusi asap.

Sedangkan untuk alat-alat yang sudah selesai digunakan seperti bahan, zat kimia, ataupun alat pelindung diri yang digunakan selama proses pemakaman dapat dibuang di tempat yang aman ataupun dibakar. Kemudian proses disinfeksi harus kembali dilakukan oleh petugas medis ataupun barang yang digunakan dalam proses perawatan jenazah.

Terkait