Anggaran DKI tahun 2020 Sebesar Rp87,9 Triliun
Rapat Banggar DPRD DKI soal Pengajuan anggaran dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengajuan anggaran dalam kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 disepakati sebesar Rp87.956.148.476.363.

Besaran ini disahkan oleh Badan Anggaran DPRD DKI dan Pemprov DKI. Perlu waktu selama lima jam dalam menentukan besaran anggaran ini.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp 87,956,148,476,363 disahkan," ucap Prasetyo dilanjutkan dengan ketukan palu di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November. 

Pandangan dan kritikan anggota DPRD DKI terhadap realisasi penerimaan pajak tahun 2019 mewarnai jalannya rapat Banggar. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin berkali-kali diminta penjelasan pendapatan sektor pajak yang belum optimal. 

Menjadi wajar bila realisasi pajak jadi sorotan publik. Sebab, dinamika ini sangat menentukan jumlah dan kesanggupan DKI untuk membiayai pengajuan anggaran DKI di tahun 2020.

Karenanya, anggaran dalam KUA-PPAS dinaikkan menjadi Rp87,956 triliun, dari prediksi sebelumnya sebesar Rp87,129 triliun. 

Jika besaran anggaran naik, sudah dipastikan beberapa nominal penerimaan daerah harus digenjot. Sesuai kesepakatan, ada 5 sektor pajak yang harus dinaikkan realisasi penerimaannya. 

Pertama, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) harus menambah pendapatan sebanyak Rp100 miliar dari sebelumnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditambah Rp50 miliar. 

Kemudian, Pajak Hotel mesti ditambah Rp50 miliar, Pajak Parkir ditambah Rp250 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditambah Rp200 miliar. 

"Ini semua dinaikan artinya dewan memberikan semangat kepada BPRD untuk bisa mendongkrak kembali pendapatan kita," kata Prasetio. 

Sisanya, Pemprov DKI diminta untuk menaikkan pendapatan retribusi daerah. Setelah ini, anggaran dikembalikan kepada para satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memasukkan detail pada tiap mata anggaran.

Pada 29 November DPRD dan Pemprov mengesahkan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) lewat MoU.

Kemudian, tanggal 2 Desember Gubernur DKI Anies Baswedan menggelar pidato soal Rancangan Peraturan Daerah soal APBD. Pada tanggal 3 sampai 10 Desember, dijadwalkan pembahasan RAPBD dari tingkat komisi hingga pandangan akhir oleh DPRD. 

Pada 11 Desember, RAPBD disahkan. Kemudian, RAPBD dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dalam beberapa hari. Tahap akhir, RAPBD hasil evaluasi diketok menjadi Perda APBD 2020.