COVID-19 Makin Gawat, Anies Perpanjang Status Tanggap Darurat DKI Sampai 19 April
Bundaran HI (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status tanggap darurat bencana virus corona atau COVID-19 yang harusnya selesai pada 5 April. Status ini kembali berlaku selama lebih dari 2 pekan, mulai 3 April hingga 19 April.

Perpanjangan status ini disahkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020, yang ditandatangani Anies pada tanggal 31 Maret. 

"Menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari, terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2020," tutur Anies dalam salinan kepgub yang diterima VOI, Rabu, 1 April. 

Anies telah memberlakukan status tanggap darurat mulai 23 Maret hingga 5 April. Namun, melihat kondisi saat ini, kasus penularan virus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta masih terus meningkat. 

Dalam situs resmi corona.jakarta.go.id‬ kasus positif COVID-19 di DKI mencapai 794 orang. Kasus positif, tercatat 87 orang meninggal dunia dan sebanyak 490 pasien masih dirawat di rumah sakit.

Kemudian, ada 51 pasien yang dinyatakan sembuh, sebanyak 166 orang menjalani isolasi mandiri. Lalu, 704 warga di antaranya masih menunggu hasil laboratorium. 

Penyebaran orang positif corona di ada 511 titik kelurahan yang telah diketahui, namun untuk sisanya yakni 283 kasus positif lainnya masih belum diketahui titik kelurahannya.

"Penyebaran COVID-19 di Jakarta semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Sehingga, diperlukan perpanjangan status tanggap darurat bencana," jelas Anies. 

Anies melanjutkan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tanggap darurat vencana COVID-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam status tanggap darurat bencana COVID-19, Anies menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah, mulai dari setingkat TK, SD, SMP, hingga SMA/WMK di seluruh wilayah DKI Jakarta selama dua pekan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Lalu, Anies menyerukan penyetopan kegiatan keagamaan seperti Salat Jumat di Masjid, beribadah di gereja, wihara, serta pura. Penyetopan kegiatan ibadah ini berlangsung selama dua pekan. 

Kemudian, Anies menyerukan bagi perkantoran yang ada di Jakarta untuk menutup sementara selama 14 hari. Ia mengimbau kepada perusahaan untuk merintahkan pegawainya bekerja di rumah atau work from home (WFH). Anies juga menutup 17 tempat hiburan, menyusul ditetapkannya Jakarta tanggap darurat bencana Covid-19.