Ada 2,2 Juta Penduduk yang <i>Mager</i> Rekaman Data e-KTP
Ilustrasi KTP (Foto via Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada tahun 2020 bakal disusun pada bulan Januari mendatang. Hanya saja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut masih ada 2,2 juta masyarakat Indonesia yang belum melakukan perekaman data e-KTP dan menjadi kendala tersendiri dalam persiapan penyusunan daftar tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjendukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Dia menyebut, jutaan masyarakat itu tak mau segera melakukan perekaman karena berbagai alasan.

Salah satunya, adalah karena alasan geografis atau karena jarak yang ditempuh terlalu jauh untuk melakukan perekaman di satu tempat. Selain itu, ada juga alasan lain seperti merasa tak memerlukan kartu identitas.

"Karena mereka itu mikirnya untuk apa saya punya KTP elektronik? Wong saya hanya ke sawah, hanya ke laut," kata Zudan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 26 November.

Dia memaparkan daerah Papua dan Papua Barat menjadi wilayah yang penduduknya banyak belum melakukan perekaman. "Baru nanti setelah mereka sakit, mereka butuh. Itu kendala," tegasnya.

Untuk menyelesaikan target perekaman data KTP elektronik sebesar 193 juta penduduk, ke depan Kemendagri bakal menggandeng Kementerian Sosial untuk memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, mereka akan memberi penjelasan pada masyarakat yang belum melakukan perekaman.

Dirjendukcapil Zudan Arif Fakrulloh (dok. Kemendagri)

"Kami jemput bola. Jadi petugas kami ada yang turun ke desa, distrik dan melakukan gerakan penyadaran untuk membangun ekosistem, untuk kesehatan. Punya KTP bisa berobat gratis, yang di kota bisa buat SIM, buka rekening bank, dan bantuan sosial," jelasnya.

Nantinya setelah berusaha merampungkan target sebesar 193 juta perekaman data dan DP4 Pilkada 2020 selesai disusun, langkah selanjutnya Kemendagri bakal menyerahkannya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) Pilkada kira-kira akan disetor akan disetor pada 20-22 Februari. Kami menyiapkannya di bulan Januari 2020 berbasis data 31 Desember 2019," ungkap Zudan.

Adapun alasan penggunaan Desember 2019, karena pembaruan data dalam sistem Dukcapil dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yaitu di bulan Juni dan Desember.

Jelang Pilkada 2020

Zudan juga memaparkan, jelang Pilkada 2020 mendatang, komunikasi antara Kemendagri dan KPU berjalan baik dan tak ada masalah berarti antara dua instansi. "Kami rutin berdialog berdiskusi engga ada masalah, kalau Pilkada kan sudah sejak 2015, 2017, 2018, jadi relatif aman," ungkapnya.

Gelaran Pilkada serentak di tahun 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah. Ada 9 provinsi yang melaksanakan Pilgub, 224 kabupaten yang melakukan pemilihan Bupati, dan 37 kota melaksanakan pemilihan Wali Kota.

Sembilan provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.

Tercatat, ada dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan Pilkada pada 2020 mendatang, yaitu Provinsi Aceh dan DKI Jakarta.