Harapan Transparansi dalam Mencari Deputi Penindakan KPK
Gedung KPK (Syamsul Ma'arif/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan dalam proses seleksi sejumlah jabatan struktural. Ada enam jabatan di lembaga tersebut yang sedang menjalankan proses seleksi, di antaranya adalah Deputi Penindakan yang kini dijabat oleh RZ Panca Putra Simanjutak sebagai pelaksana tugas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) memantau proses ini, yang sudah berjalan sejak awal bulan Maret 2020. Namun, proses seleksi ini terkesan diam-diam karena tak ada informasi yang disampaikan ke publik secara transparan.

"Hampir tidak ada informasi yang cukup detail dan transparan yang disampaikan ke publik, baik mulai tahapan seleksi hingga nama-nama calon pejabat struktural KPK yang sudah mendaftar," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip VOI, Selasa, 31 Maret.

Wana menilai, publik hanya mengetahui peserta yang mendaftar sebagai Deputi Penindakan KPK, tujuh di antaranya berasal dari kepolisian sementara empat lainnya berasal dari kejaksaan. Padahal, sebagai lembaga yang selalu menerapkan transparansi dan akuntabilitas, harusnya KPK memberikan informasi secara gamblang terkait seleksi pejabat publik di dalam lembaganya.

"Namun, pimpinan KPK periode ini gagal memberikan contoh kepada badan publik lainnya dalam upaya memberikan akses informasi publik. Padahal salah satu strategi mencegah kecurangan terjadi adalah dengan membuka informasi kepada masyarakat, sebagai upaya check and balance," ungkap dia.

Selain itu, berdasarkan Pasal 5 UU KPK, lembaga ini harus berasaskan keterbukaan dalam menjalankan tugas dan kewenangannua. Dalam peraturan yang lain, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga tidak ada alasan pengecualian di Pasal 17 yang mendasari proses seleksi Deputi Penindakan merupakan informasi yang tertutup.

"Sehingga proses seleksi yang demikian tidak hanya menyalahi asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam UU KPK tapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam UU KIP," tegas Wana.

"Hal lain yang perlu dikhawatirkan, metode tertutup seperti ini akan semakin menambah kecurigaan tentang adanya agenda terselubung menempatkan pejabat tertentu di KPK sesuai dengan keinginan pihak tertentu, baik karena faktor jejaring individu, jaringan kelompok politik dan arahan dari pihak tertentu yang tengah berkuasa," imbuh dia.

Apalagi, posisi Deputi Penindakan punya peran sentral dalam proses penanganan perkara korupsi yang diusut oleh lembaga antirasuah. "Jika posisi tersebut diisi oleh orang yang tidak memiliki integritas dan kapasitas yang memadai maka kepercayaan publik terhadap KPK akan semakin tergerus," jelasnya.

Selain masalah transparansi, ICW juga menyoroti masalah independensi kelembagaan KPK. Menurutnya, melihat dari mayoritas pihak yang ikut seleksi ini, kebanyakan berasal dari institusi penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Dengan komposisi ini, bukan tak mungkin ada potensi konflik kepentingan di sana. Apalagi KPK kerap mengusut perkara korupsi yang melibatkan institusi penegak hukum lainnya.

"Untuk itu pimpinan KPK harus selalu menunjukkan integritas, profesionalitas dan reputasi yang baik dalam keputusan yang diambil. Termasuk dalam proses seleksi Deputi Penindakan, agar KPK tidak semakin kehilangan kepercayaan publik di kemudian hari," ujarnya.

Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, seleksi Deputi Penindakan KPK sudah mengerucut pada tiga orang kandidat. Pengerucutan nama ini merupakan hasil seleksi tes administrasi, tes potensi dan asesmen.

"Dari tes potensi dan asesmen tersebut, jumlah yang lulus ada tiga orang dari 11 pelamar," kata Ali. 

Tes administrasi, tes potensi dan asesmen dilaksanakan pada tanggal 5 Maret hingga 17 Maret. Selanjutnya, para kandidat yang lolos mengikuti tes kesehatan dan wawancara pada tanggal 2 April hingga 7 April.

"Pararel dengan itu dilakukan monitoring background check calon peserta (baik dilakukan oleh internal KPK maupun kerja sama dengan lembaga eksternal)," ungkap dia.

Selain Deputi Penindakan, Ali juga mengatakan proses seleksi juga terjadi pada seleksi untuk jabatan lain, di antaranya Deputi Informasi dan Data. Dari 12 orang pendaftar, yang lulus sementara ada tiga orang. Kemudian, Kepala Biro Hukum yang terdapat 14 pelamar dan yang lulus ada 4 orang, serta Direktur Penyelidikan yang pendaftarnya ada 16 orang dan dinyatakan lulus 4 orang.

"Peserta yang lulus tersebut berasal dari pegawai internal KPK maupun pihak eksternal (Kementerian/Lembaga)," tutupnya.