Dana Desa Boleh Digunakan untuk Padat Karya Tunai
Kepala Balitbang, Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto (Foto: dokumentasi BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Seruan menjalankan social distancing-physical distancing selama masa pandemi virus corona atau COVID-19 berpotensi besar melemahkan daya ekonomi. Khusus di desa, banyak masyarakat yang terdampak, di antaranya mereka merupakan pekerja harian yang perekonomiannya mudah terganggu ketika tak bekerja. 

Karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020, yang salah satunya mengalokasikan dana desa untuk program padat karya tunai.

"Program padat karya tunai dilakukan untuk jaring pengaman sosial. Jadi, ekonomi warga yang di lapisan bawah juga terus bergerak," ucap Kepala Balitbang, Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin, 31 Maret. 

Sebanyak 50 persen alokasi dana program padat karya digunakan untuk upah pekerja tiap harinya. Agar program ini bisa memberikan kontribusi besar, pemerintah desa mesti bisa memilih warga yang tepat untuk dipekerjakan. 

"Pekerja diprioritaskan bagi keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur, serta anggota masyarakat marginal lainnya. Ini untuk menjaga daya beli, supaya masyarakat tetap bisa menikmati kegiatan ekonomi yang menggunakan dana desa," ungkap Eko. 

Eko tak menampik jika program padat karya dijalankan, akan terjadi kerumunan warga. dalam menggunakan tenaga manusia pasti akan ada kerumunan yang dihasilkan. Oleh sebabnya, warga harus menjaga jarak masing-masing sejauh 2 meter, serta menggunakan masker jika mengalami gejala virus corona. 

Selain itu, kegiatan program padat karya tunai desa diusahakan menggunakan sumber daya alam teknologi tepat guna. Hal ini untuk menjaga perputaran transaksi ekonomi tetap berada di dalam desa. "Jadi, tidak akan banyak faktor atau bahan dari luar yang masuk desa," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membolehkan pemerintah daerah merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus untuk penanganan virus corona (COVID-19).

"Daerah dapat melaksanakan revisi APBD dengan fokus meningkatkan kapasitas kesehatan, meningkatkan kapasitas rumah sakit yang sesuai standar dan juga kampanye pencegahan," kata Tito di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin, 16 Maret.

Selain meningkatkan kapasitas kesehatan, revisi APBD diharapkan dapat membantu meningkatkan dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, dengan pembatasan sejumlah aktivitas yang dibuat pemerintah daerah, tentu akan berdampak pada penurunan penghasilan usaha kecil tersebut.

"Untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat, terutama masy yang rentan, yang belum mampu ini diberikan bantuan, selain dari pemerintah pusat memberikan dukungan berupa bantuan sosial," kata Tito.