Masa Pandemi COVID-19, Tahanan KPK Dijenguk Lewat <i>Video Conference</i>
Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - KPK menutup kunjungan tahanan hingga akhir bulan Maret karena pandemi virus corona atau COVID-19. Kebijakan ini pun diperpanjang hingga April.

"Plt Karutan cabang KPK, Ristanta kembali mengambil kebijakan terkait penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK yang akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Maret.

Sebagai gantinya, kata Ali, para tahanan boleh dijenguk oleh keluarga atau penasihat hukum mereka melalui fasilitas video conference yang mulai bisa diakses pada Rabu, 1 April.

"Kunjungan masih dapat dilakukan dan akan dilaksanakan online via video conference (vicon) terhitung mulai tanggal 1 April 2020, sesuai jadwal kunjungan di hari setiap Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," ungkap Ali.

Berikut nomor WhatsApp yang bisa dihubungi untuk melakukan video conference dengan tahanan KPK

1. Rutan KPK Cabang Merah Putih: 087847025706

2. Rutan KPK Cabang Guntur : 0878 4702 5683

3. Rutan KPK Cabang C1 : 0878 4702 5703

Selain itu, KPK juga meniadakan jadwal pemeriksaan saksi akibat merebaknya virus corona tersebut. Belum diketahui pasti hingga kapan jadwal pemeriksaan saksi tersebut ditiadakan.

Keputusan ini juga diambil setelah tim penyidik berkoordinasi dengan para saksi yang dijadwalkan. Hasilnya, KPK menyebut para saksi ini meminta penjadwalan ulang karena tengah mengikuti anjuran Presiden Joko Widodo untuk tetap berada di rumah selama pandemi COVID-19 terjadi.

Selain pemeriksaan saksi di KPK, persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dilaksanakan secara online melalui video conference