Dukungan Kepada Rencana Pemprov DKI Terkait Penyetopan Bus Antarkota Jurusan Jakarta
Lengangnya Jakarta di kala wabah COVID-19 melanda. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana kebijakan penyetopan bus antarkota jurusan Jakarta yang diwacanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pakar transportasi dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Muslich Zainal Asikin mengatakan, seharusnya pemerintah pusat tidak boleh membatalkan rencana Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk memutus rantai persebaran virus corona atau COVID-19.

"Mestinya tidak boleh. Wong kita semuanya sepakat sekarang harusnya kita memutus rantai persebaran dan transportasi salah satu yang memberikan support persebaran itu kalau ada wabah seperti ini. Orang bisa pergi ke satu wilayah itu kan karena transportasi. Lah kalau kemudian ini tidak dipotong sama saja tetap dong (dapat menyebarkan)," katanya, saat dihubungi VOI, di Jakarta, Senin, 30 Maret.

Muslich mengatakan, cara paling efektif meredam penyebaran COVID-19 adalah dengan memutus media persebaran. Ia mengatakan, dengan menghentikan sementara bus, maka mobilitas orang akan terbatas.

"Sistem transportasi itu kan kalau alat transportasinya diputus, orang tidak akan mudah bepergian," tuturnya.

Di sisi lain, Muslich mengaku, tak sependapat dengan alasan pemerintah yang memilih menunda penyetopan bus karena tidak ada kajian ekonomi. Menurut dia, status Jakarta yang menjadi episentrum COVID-19 maka tidak diperlukan kajian ekonomi.

"Kajian ekonomi apa? Kalau sudah dalam situasi wabah darurat seperti ini, kan sudah tidak perlu kajian ekonomi. Jakarta sudah menjadi episentrum lalu kita mau menyetujui dengan cara apa? Wong semuanya sudah dalam keadaan tidak normal," ucapnya.

Pemerintah, kata Muslich, tidak boleh ragu-ragu dalam memutuskan karantina terbatas ini. Apalagi, larangan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta hanya sebatas pada angkutan orang bukan angkutan yang membawa logistik.

"Kan bukan lockdown secara keseluruhan. Baru dimulai dengan bus yang membawa orang secara massal. Di dalam bus orang dapat tertular. Fungsi busnya juga dapat menularkan, kedatangan orang ke Jakarta juga menularkan, dan potensial menarik orang Jakarta ke luar, itu juga berpotensi menularkan. Itu menurut saya Pemprov benar," tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati membenarkan, bahwa Kemenhub memutuskan puntuk membatalkan rencana Pemprov DKI Jakarta. Keputusan tersebut sesuai dengan arahan pelaksanaan tugas (Plt) Menteri Luhut Binsar Panjaitan.

"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan," ucapnya, saat dihubungi.

Adita mengatakan, pembatalan ini juga sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Senin pagi.

Seperti diketahui, Pemprov DKI, lewat Dinas Perhubungan DKI, menghentikan sementara waktu operasional semua bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput antar provinsi (AJAP), dan pariwisata dengan trayek asal dan tujuan dari Jakarta.

Penyetopan operasional bus yang biasanya digunakan untuk pulang kampung (mudik) dan wisata ini berlaku sejak hari ini, 30 Maret pukul 18.00 WIB hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini disepakati juga oleh Dirjen Perhubungan darat Kemenhub, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. 

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut, Penghentian bus tersebut dilakukan dalam rangka mencegah semakin meluas ya wabah virus COVID-19 dari Jakarta ke daerah lain.

"Mulai Senin ini jam 18.00 WIB kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek ke luar kota. Harapannya, dengan pelarangan ini maka akan bisa menekan penekan penyebaran virus corona ini ke daerah-daerah tujuan," kata Syafrin saat dihubungi, Senin, 30 Maret.

Ketika masih ada operator bus, baik AKAP, AJAP, dan pariwisata, yang mengoperasionalkan armada bus mereka, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Operator bus yang tidak mematuhi aturan ini, akan diberikan teguran pertama, lanjut ke teguran kedua dan ketiga. Hukuman maksimalnya, pemerintah bakal mencabut izin operator bus tersebut.

"Kami imbau kepada operator angkutan umum agar bisa melaksanakan hal ini. Tentu, ini sebagai upaya kita bersmaa dalam rangka mencegah penyebaran virus corona yang lebih masif lagi," kata Syafrin.