Jakarta Terapkan Status Pembatasan Sosial Skala Besar Sejak 2 Pekan Lalu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan pemerintah daerah menerapkan pembatasan sosial dengan skala besar. Khusus di DKI Jakarta, pembatasan sosial telah berjalan selama dua pekan. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, secara berangsur, Pemprov DKI telah melaksanakan amanat Pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Kalau di Pasal 59 ayat 3 menyebutkan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, lalu kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum. Ini adalah contoh yang selama 2 pekan ini kita lakukan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret. 

Pengetatan pembatasan sosial skala besar di Jakarta dimulai sejak 14 Maret lalu. Saat itu, Anies menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah, mulai dari setingkat TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK di seluruh wilayah DKI Jakarta selama dua pekan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Lalu, pada 19 Maret, Anies melakukan penyetopan kegiatan keagamaan seperti Salat Jumat di Masjid, beribadah di gereja, wihara, serta pura. Penyetopan kegiatan ibadah ini berlangsung selama dua pekan. 

Kemudian, pada 23 Maret lalu, Anies menyerukan bagi perkantoran yang ada di Jakarta untuk menutup sementara selama 14 hari. Ia mengimbau kepada perusahaan untuk merintahkan pegawainya bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Di hari yang sama, Anies menutup 17 tempat hiburan, menyusul ditetapkannya Jakarta tanggap darurat bencana COVID-19. Penutupan tempat hiburan ini mulai diberlakukan pada 23 Maret hingga 5 April.

Karenanya, Anies merasa Jakarta harus lebih gerak cepat lagi dalam mencegah penularan virus COVID-19. Sebab, sampai hari ini, jumlah kasus positif virus corona di DKI Jakarta sebanyak 720 kasus, 48 orang telah dinyatakan sembuh, dan 76 orang meninggal dunia. 

Oleh karenanya, Anies mengirimkan permintaan pemberlakuan karantina wilayah yang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayahnya. Surat tersebut bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020 dan diterima oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Minggu, 29 Maret.

"Di dalam usulan kami, kami menyebutkan beberapa sektor yang masih berkegiatan. Pertama adalah energi, kedua pangan, ketiga adalah kesehatan, keempat komunikasi dan kelima adalah keuangan," ungkapnya. 

Tapi, kepastian belum didapat. Anies bilang, segala keputusan soal kekarantinaan wilayah atau lockdown di Jakarta tetap berada di tangan Jokowi selaku kepala negara. 

"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di pemerintah pusat. Kami di Jakarta hanya menyampaikan surat terkait dengan itu. Kalau langkah, kita menyiapkan semua skenario," imbuhnya.