Penghentian Bus Antar Provinsi dan Tuntutan Kompensasinya
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI, lewat Dinas Perhubungan DKI, menghentikan sementara waktu operasional semua bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput antar provinsi (AJAP), dan pariwisata dengan trayek asal dan tujuan dari Jakarta.

Penyetopan operasional bus yang biasanya digunakan untuk pulang kampung (mudik) dan wisata ini berlaku sejak hari ini, 30 Maret pukul 18.00 WIB hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini disepakati juga oleh Dirjen Perhubungan darat Kemenhub, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. 

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut, Penghentian bus tersebut dilakukan dalam rangka mencegah semakin meluas ya wabah virus COVID-19 dari Jakarta ke daerah lain.

"Mulai hari ini jam 18.00 WIB kita akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek ke luar kota. Harapannya, dengan pelarangan ini maka akan bisa menekan penekan penyebaran virus corona ini ke daerah-daerah tujuan," kata Syafrin saat dihubungi, Senin, 30 Maret. 

Ketika masih ada operator bus, baik AKAP, AJAP, dan pariwisata, yang mengoperasionalkan armada bus mereka, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Operator bus yang tidak mematuhi aturan ini, akan diberikan teguran pertama, lanjut ke teguran kedua dan ketiga. Hukuman maksimalnya, pemerintah bakal mencabut izin operator bus tersebut. 

"Kita imbau kepada operator angkutan umum agar bisa melaksanakan hal ini. Tentu, ini sebagai upaya kita bersmaa dalam rangka mencegah penyebaran virus corona yang lebih masif lagi," kata Syafrin. 

Operator bus minta kompensasi

Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan bakal mematuhi penghentian sementara layanan bus AKAP, AJAP, dan pariwisata. Sebab, hal tersebut juga melindungi kesehatan karyawan operator bus. 

"Terutama kan di pengemudi kita, rapat terbatas hari ini kan juga membagas bagaimana solusi terhadap awak kendaraan termasuk karyawannya," kata Shafruhan dihubungi terpisah. 

Namun, Shafruhan menyebut, ada masalah baru yang timbul dari penghentian sementara layanan bus AKAP, AJAP, dan pariwisata, yakni hilangnya mata pencaharian karyawan bus. 

Oleh karenanya, Shafruhan meminta pemerintah memberikan kompensasi berupa bantuan langsung tunai kepada pekerja yang terdampak dari Penghentian layanan bus ini. 

"Dari seluruh Indonesia itu ada lebih dari satu juta awak kendaraan yang mesti mendapatkan bantuan. Itu dalam rangka kita menjaga, jangan sampai terjadi kecemburuan sosial terhadap awak kendaraan. Sebab, ini kan persoalan perut dan sangat sensitif," tutur Shafruhan.