Kominfo Bikin Aplikasi Pemantauan Sebaran Pasien Positif COVID-19
Menkominfo Johnny G Plate (dok. Kominfo)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Komunikasi danInformatika (Menkominfo) Johnny G Plate menerbitkan Surat Keputusan Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui dukungan sektor Pos dan Informatika. Upaya tersebut dilakukan melalui aplikasi TraceTogether yang diharapkan bisa menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia.

Pemerintah juga menggandeng operator telekomunikasi untuk melacak penyebaran virus tersebut lewat aplikasi. Menkominfo Johnny juga menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan operator seluler yang juga berkoordinasi dalam upaya survailans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (mengurung) COVID-19.

"Penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung surveilans kesehatan," ujar Johnny saat konferensi pers online, Kamis lalu.

Nantinya aplikasi TraceTogether akan diinstal pada ponsel pasien positif Covid-19 yang kemudian akan mencatat pergerakan pasien tersebut selama 14 hari terakhir. Aplikasi ini juga bisa mendeteksi nomor ponsel aktif di sekitar penggunanya yang diduga merupakan pasien positif COVID-19.

Sehingga aplikasi TraceTogether akan memberikan peringatan bagi pasien maupun orang-orang di sekitarnya apabila melewati batas isolasi. Caranya dengan mengirimkan notifikasi peringatan melalui SMS Blast kepada penggunanya.

"Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama. Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol ODP," sambung Johnny.

Lebih lanjut, aplikasi ini juga akan tersambung ke Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Kominfo, dan Kemenkes, karena semua data-data pasien yang positif COVID-19 maupun dalam pengawasan berada di Kemenkes. Sebagai informasi, pasien positif COVID-19 akan diminta secara sukarela untuk menyerahkan nomor teleponnya agar kemudian bisa dihubungkan ke aplikasi TraceTogether.

"Berdasarkan nomor telepon itu nanti Kemenkes yang akan melakukan tracing, penelitian dan interaksi secara langsung dengan pasien," singkat Johnny.

Diketahui, aplikasi TraceTogether juga dimiliki oleh negara Singapura dengan memanfaatkan pertukaran sinyal Bluetooth untuk mendeteksi pengguna lainnya yang berada dalam jarak 2 meter. Aplikasi pemantauan versi Singapura ini memiliki fitur perekaman data pribadi penggunanya yang sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah jika disetujui pemiliknya.