Kekerasan di Lingkungan Polri, Harus Dijerat Hukum Pidana
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan seorang oknum polisi terhadap tiga polisi lainnya viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi halaman Polres Padang Pariaman.

Rekaman video berdurasi 15 detik ini memperlihatkan tiga orang polisi berseragam duduk dengan posisi badan tegap. Mereka dipukul dengan benda berwana hitam dan ditendang oleh seorang oknum polisi lainnya.

Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan peristiwa itu. Aksi kekerasan itu, kata dia, terjadi pada Kamis, 26 Maret.

Akibat aksi kekerasan itu, satu dari tiga korban mengalami luka serius di bagian leher dan di rumah sakit.

"Ada salah satu bintara yang dibawa ke rumah sakit ada memar di leher tapi sekarang sudah baik," ucap Stefanus, Kamis, 26 Maret.

Sementara, oknum polisi yang melakukan penganiayaan, katanya, sedang diperiksa Propam Polda Sumatra Barat. Dia memastikan, ketika terjadi pelanggaran, oknum tersebut akan dihukum pidana. Kini, oknum yang merupakan perwira itu telah mendekam di balik jeruji besi.

"Sesuai arahan Kapolri, persoalan ini menjadi perhatian dan akan ditindak tegas," kata Stefanus.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan menegaskan, perbuatan oknum polisi tersebut telah memenuhi unsur penganiayan seperti yang diatur Pasal 351 KUHP sehingga disanksi pidana.

Andrea menambahkan, alasan oknum polisi tadi melakukan tindakan ini untuk mendisiplinkan ketiga korban, tidak bisa diterima. Karenanya, oknum polisi ini mesti diberikan hukuman yang tegas, bukan hanya penindakan pelanggaran disiplin. 

"Perbuatan yang bersangkutan adalah dugaan tindak pidana penganiayaan, apapun alasannya," tegas Andrea.

Ketika oknum polisi tadi beralasan melakukan tindakan itu karena perintah atasa, Propam akan menyelidiki pemberi perintah sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 KHUP.

Selain itu, Andrea menyoroti perekam aksi penganiayan yang diduga merupakan anggota Polri. Kata Andrea, perekam video tersebut harus mendapat perlindungan sebagai langkah mengantisipasi adanya intervensi.

"Satu lagi, yang merekam dan memviralkan seharusnya di posisikan sebagai Whistle Blower dan saya harap LPSK pun turun menangani kasus ini, terutama melindungi yang merekam dan memviralkan," tandas Andrea.