Bantu Pengusaha di Tengah COVID-19, Pemerintah Akan Terbitkan <i>Recovery Bond</i>
Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan berbagai alternatif guna mendukung dunia usaha dalam meningkatkan likuiditas keuangannya di tengah mewabahnya virus corona atau COVID-19. Apalagi, akibat COVID-19 ini perkonomian Indonesia mengalami pertumbuhan yang lambat.

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, alternatif yang sedang direncanakan adalah penerbitan jenis surat utang baru oleh pemerintah yang disebut recovery bond.

Untuk diketahui, recovery bond adalah, surat utang pemerintah dalam rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia maupun pihak swasta lainnya. Seperti importir, eksportir dan sebagainya.

"Dana dari penjualan surat utang ini nanti akan dipegang pemerintah kemudian disalurkan kepada seluruh dunia usaha melalui kredit khusus," kata Susiwijono, dalam video conference bersama dengan BNPB, di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis, 26 Maret.

Susiwijono menjelaskan, pemerintah akan membuat skema kredit khusus ini seringan mungkin. Sehingga pengusaha bisa membangkitkan kembali usahanya.

Namun, Susiwijono menjelaskan, ada dua syarat bagi perusahaan yang hendak memanfaatkan skema kredit khusus yang disiapkan pemerintah tersebut. Pertama, perusahaan tidak boleh melakukan PHK terhadap pekerjanya sama sekali.

Kedua, kalaupun perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan harus mempertahankan 90 persen dari jumlah pekerjanya tanpa melakukan pemotongan gaji.

Di sisi lain, Susi berujar, untuk melakukan penerbitan recovery bond ini dibutuhkan perubahan regulasi sebagai landasan hukumnya. Perubahan regulasi rencananya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sedang digodok pemerintah.

"Kami menargetkan hari Jumat besok teman-teman di Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan Perppu untuk dasar di dalam penerbitan recovery bond ini," tuturnya.