Rangkaian Kebijakan Presiden Jokowi untuk Masyarakat Kecil di Tengah Wabah COVID-19
Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Penyebaran virus corona atau COVID-19 semakin masif, setidaknya tercatat sudah 189 negara yang menyatakan positif COVID-19, termasuk Indonesia. Dampak wabah ini yakni perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan nasional. Karena hal ini, pemerintah terus mengeluarkan kebijakan agar perekonomian Indonesia tidak terpuruk.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kali ini, menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang dan ingin melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan memberikan dua stimulus sekaligus untuk meringankan beban masyarakat.

"Pertama, pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun," tuturnya, melalui video conference di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 24 Maret.

Jokowi menjelaskan, nantinya jika bunga di atas 5 persen selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, subsidi kedua adalah bantuan uang muka.

"Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi anggaran yang disiapkan Rp1,5 trilun," katanya.

Tak hanya itu, Jokowi juga mengajak, seluruh jajaran pemerintah baik di pusat, maupun daerah sampai di level kelurahan dan desa untuk selalu tanggap terhadap situasi kesehatan dan kondisi ekonomi masyarakat.

"Kita harus kerja keras, kita harus bersatu dan bergotong-royong menghadapi tantangan ini. Percayalah kita bangsa besar, kita bangsa petarung. InshaAllah kita mampu dalam menghadapi tantangan global yang berat sekarang ini," ucapnya.

Bebaskan PPh Industri Pengolahan

Wabah virus ini tidak hanya menyentuh sektor pariwisata namun juga sektor lainnya. Sehingga pemerintah memberikan keringanan pembebasan pajak penghasilan bagi pekerja industri pengolahan. Selain itu, relaksasi untuk UMKM juga diberikan.

Jokowi mengatakan, pemerintah akan membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan. Tak hanya itu, pemerintah juga akan membayar PPh pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerjaan di industri pengolahan.

"Alokasi anggaran yang disediakan sebesar Rp8,6 triliun," tutur Jokowi.

Untuk diketahui, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan relaksasi kredit kepada usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha baik itu kredit yang diberikan oleh perbankan, maupun oleh industri keuangan non bank.

"Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun," tuturnya.

Jokowi juga mengimbau, tukang ojek, supir taksi maupun nelayan yang sedang melakukan kredit kendaraan bermotor maupun perahu untuk tidak khawatir menganai pembayaran angsuran. Sebab, pemerintah akan memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran bunga maupun angsuran selama satu tahun.

"Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector, itu dilarang. Dan saya minta kepolisian mencatat hal ini," tuturnya.