Dampak COVID-19, Pengusaha Minta Kelonggaran Bayar Listrik, Erick Tohir: Tunggu Kebijakan
Ilustrasi. (Foto: Kementerian ESDM)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkap, saat ini pemerintah sudah menyiapkan skema untuk para pengusaha yang terdampak akibat virus corona atau COVID-19. Di antaranya yakni penurunan suku bunga kredit di bank BUMN.

"Saya rasa kalau kita bicara stimulus secara besar nanti kan kebijakannya ada di Menteri Keuangan. Kita tidak bisa parsial. Tetapi yang sudah pasti, perusahaan perbankan BUMN diminta menurunkan suku bunga UKM," tutur Erick, melalui video conference bersama wartawan, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 24 Maret.

Erick berujar, saat ini skema tersebut, sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Jokowi yang ditembuskan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kami sudah membuat skema untuk perusahaan yang jelas industrinya terkena hari ini, ada hotel, restoran dan lain-lain. Itu udah ada, tunggu keputusan," tuturnya.

Terkait dengan permintaan pengusaha soal diskon listrik bagi pelaku industri, Erick mengatakan, belum dapat memberikan kepastian. Namun, dia mengaku, dapat memahami apa yang sedang dihadapi pengusaha dalam kondisi saat ini.

"Kalau masalah listrik, Telkom dan segala macam, itu kita tunggu kebijakan. Yang pasti dengan keadaan seperti ini, kami mengerti kesulitan pengusaha, karena itu bank-bank Himbara kemarin sudah rapat di hari Sabtu, untuk melakukan stimulus seperti apa yang bisa kami bantu, tidak hanya UKM, tapi juga yang tadi saya sampaikan," tuturnya.

Permintaan kelonggaran pembayaran listrik disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartiwa saat melakukkan video conference bersama wartawan mengenai keadaan industri tekstil di tengah wabah COVID-19.

Jemmy mengatakan, para pengusaha butuh kelonggaran berupa penundaan pembayaran tarif listrik selama enam bulan ke depan dengan cicilan berupa giro mundur 12 bulan.

"Selain itu juga pemberian diskon tarif beban idle untuk pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB sebesar 50 persen," ujar Jemmy, Senin, 23 Maret.

Selain itu, Jemmy juga meminta pemerintah mempercepat penurunan harga gas ke angka 6 dolar Amerika Serikat per MMBTU mulai April 2020.

Jemmy berharap, kelonggaran juga muncul dari sektor industri berupa perlindungan tarif untuk pakaian jadi, hingga sektor lingkungan berupa pencabutan peraturan fly ash, bottom ash, dan limbah B3 yang di negara lain tidak dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan justru dipergunakan untuk bahan baku batako dan lapisan jalan.

Menurut Jemmy, permintaan kelonggaran ini diajukan para pengusaha agar dapat bertahan di tengah wabah COVID-19, sehingga tidak terjadi pemutus hubungan kerja (PHK). "Terus terang, semua industri butuh napas panjang untuk sampai ke titik PHK," tuturnya.

Sejauh ini, Jemmy mengatakan, anggota API belum ada yang memberlakukan PHK mengingat dampak COVID-19 yang belum terlalu besar. Hanya saja, kini sudah mulai ada tanda-tanda penurunan permintaan, terutama dari luar negeri. Penundaan (delay) pengiriman sudah dialami beberapa perusahaan mengingat ada kebijakan lockdown di banyak negara.

Tren tersebut berpotensi mengganggu arus keuangan perusahaan. Apabila tidak segera diantisipasi, Jemmy cemas, dapat berujung pada gelombang PHK. "Ini mengancam 3 juta tenaga kerja di industri TPT kita," katanya.