Molor, RAPBD DKI Ditargetkan Selesai 11 Desember
Rapat paripurna DPRD DKI (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan Pemprov DKI sepakat menargetkan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 pada 11 Desember mendatang.

"Jadi, untuk paripurna Rancangan APBD DKI 2020 selesai pada tanggal 11 Desember," ucap Ketua Bamus Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Senin, 25 November. 

Tahapannya, 29 November DPRD dan Pemprov mengesahkan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) lewat MoU. Kemudian, tanggal 2 Desember Gubernur DKI Anies Baswedan menggelar pidato soal Rancangan Peraturan Daerah soal APBD.

Pada tanggal 3 sampai 10 Desember, dijadwalkan pembahasan RAPBD dari tingkat komisi hingga pandangan akhir oleh DPRD. Sehari setelahnya, RAPBD disahkan. Kemudian, RAPBD dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dalam beberapa hari. Tahap akhir, RAPBD hasil evaluasi diketok menjadi Perda APBD 2020.

Target pengesahan RAPBD sebenarnya molor dari aturan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 106 PP 12/2019 menyatakan, kepala daerah dan DPRD wajib mengesahkan rancangan Perda APBD paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran dimulai atau 30 November. 

Sekretaris Daerah DKI Saefullah meminta pemakluman. Sebab, pembahasan rancangan sejak awal memang sudah molor dari jadwal karena ada pergantian periode DPRD DKI dari masa jabatan 2014-2019 ke 2019-2024. 

"Di tengah-tengah kan ada transisi DPRD. Sabarlah," kata Saefullah.

Dalam hal ini, Pemprov dan DPRD mengesampingkan tenggat waktu pengesahan RAPBD yang ditentukan. Menurut mereka, DKI masih punya waktu untuk pembahasan RAPBD selama 60 hari, sesuai aturan Kemendagri. Namun, pembahasan RAPBD yang digelar sejak tanggal 3 November tak mungkin berjalan 60 hari karena akan melewati pergantian tahun.

Meski begitu, Saefullah bilang pengetokan final atas APBD tak akan lewat dari 31 Desember. Mengingat, Kemendagri punya waktu selama 15 hari untuk mengevaluasi.

"Jadi, setelah disahkan tanggal 11 Desember, kami kirim ke Kemendagri untuk evaluasi. Jika ditambah 15 hari, jadi (evaluasi selesai) tanggal 26. Balik dari evaluasi (Kemendagri), masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan," jelas Saefullah.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyatakan keputusan Bamus melanggar tahapan perencanaan keuangan daerah. Sebab, mereka menargetkan pengesahan RAPBD lewat dari 30 November.

Meski begitu, Syarifuddin belum bisa memastikan adanya sanksi administratif dari Kemendagri kepada DPRD dan Pemprov DKI. Yang jelas, Syarifuddin mengakui Kemendagri bakal kerepotan mengevaluasi RAPBD DKI jika hanya memiliki waktu 15 hari.

"Kalau pengesahan lebih dari 30 November, berarti kami mengevaluasi lambat juga paling sedikit 15 hari, itu sudah lampu merah karena (evaluasi RAPBD) DKI tebal. Jangka waktu 15 hari untuk mengevaluasi (terasa) empot-empotan," tutur Syarifuddin.