Upaya BUMN Kebut Produksi 2 Juta Masker di Tengah Sulitnya Mendapatkan Bahan Baku
Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Permintaan masker semakin meningkat seiring dengan semakin meluasnya penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Demi memenuhi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah berupaya mengimpor bahan baku untuk memproduksi 2 juta masker.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, karena kendala sulitnya mendapatkan bahan baku, impor akan dilakukan dengan skema government to government (G2G).

Kementerian BUMN, kata Arya, tengah membidik sejumlah negara seperti China, India, Jepang, dan Prancis. Namun, ia mengaku pemerintah mengalami keterbatasan pengiriman bahan baku dari Prancis lantaran negara tersebut melakukan kebijakan penutupan akses keluar dan masuk (lockdown).

Terkait dengan produksi masker, Arya mengatakan, sebagai perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang akan memproduksi masker dengan target 2 juta lembar bulan ini.

"(Produksi) masker 2 juta itu semuanya oleh RNI, kerja sama dengan pabrikan lokal. Jadi RNI order supaya cepat," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga melalui video conference dengan awak media, Rabu, 18 Maret.

Rencananya, masker produksi RNI akan dijual oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk kepada masyarakat. Perusahaan farmasi pelat merah itu juga mengalokasikan kebutuhan masker untuk pemerintah daerah.

Seperti diketahui, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Indonesia positif COVID-19, masker mendadak menjadi barang langka di saat masyarakat membutuhkan sebagai pencegahan penularan virus tersebut. Tak hanya itu, bahkan harganya pun melonjak tajam.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan larangan ekspor masker hingga 30 Juni 2020. Keputusan tersebut sebagai langkah antisipasi untuk menjamin stok masker dalam negeri cukup. Selain masker, larangan ekspor juga berlaku untuk produk antiseptik, bahan baku masker, dan alat pelindung diri.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Alternatif Masker Kain

Arya mengaku, beberapa pihak mengusulkan kepada Kementerian BUMN untuk dapat membuat masker dari kain sebagai alternatif menyikapi kelangkaan masker di pasar maupun kesulitan bahan baku pembuatan masker.

"Ada usulan kemarin bikin masker pakai kain. Kalau tekstil kan kita banyak," ucapnya.

Namun, Arya berujar, usulan tersebut belum dibahas lebih lanjut oleh Kementerian BUMN. Jika usulan tersebut direalisasikan, pembuatan masker kain tidak terbatas bagi perusahaan pelat merah saja. Ia mempersilakan semua pihak untuk turut serta untuk memproduksi masker kain.