Imbas COVID-19 MK Tunda Sidang, Bagaimana Jadwal Persidangan Umum?
Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (Irvan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa menunda sejumlah persidangannya, sebagai upaya pencegahan sekaligus meminimalisir penyebaran virus Corona atau COVID-19. Kebijakan itu dituangkan dan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 16 Maret 2020 ini terdapat sejumlah poin penting berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di lingkungan lembaga ini. Kegiatan sidang sejak tanggal 17 Maret hingga 30 Maret ditiadakan. 

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama dalam Negeri MK, Fajar Laksono menjelaskan, persidangan pengujian UU yang sudah terjadwal dalam dua pekan ke depan akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Setelah 31 Maret 2020, kata dia, MK akan melakukan evaluasi lagi sebelum mengambil kebijakan selanjutnya. 

"Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata dia.

Terkait pengelolaan sistem kerja menurut Fajar seluruh Pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WFH).

Gedung Mahkamah Agung (MA)

Sidang Umum tetap barjalan

Kendati MK telah menunda sejumlah jadwal persidangan, untuk mengantisipasi wabah virus corona. Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan untuk menunda jadwal sidang yang sedang berlangsung di tiap pengadilan.

Dijelaskan Sekretaris Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah, pihaknya memastikan pelaksanaan sidang umum untuk perkara pidana di sejumlah pengadilan akan tetap berjalan normal. Meski begitu MA meminta ketua Pengadilan dan hakim untuk membatasi jumlah pengunjung dalam persidang.

"Persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayah (perkara kriminal) akan tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan," ungkap Abdullah dalam pesan singkatnya.

Dalam surat edaran MA Nomor 1/2020 tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. "Majelis hakim juga dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang atau social distancing," kutip VOI dari surat edaran MA.

Sementara untuk persidangan dengan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, MA mempersilakan para pencari keadilan untuk memanfaatkan sistem peradilan e-litigation. Sehingga tidak perlu mendatangi pengadilan

Melansir dari laman Hukumonline, MA akan menyerahkan kewenangan pembatasan jumlah pengunjung dalam ruang persidangan, sebagaimana diatur dalam jarak aman social distancing terkait penularan virus corona. Tak hanya itu MA juga akan meminta ketua Pengadilan untuk menyiapkan SOP pencegahan COVID-19.

“Untuk itu, penyediaan pembersih tangan, pembatasan pengunjung sidang, serta pengecekan kondisi kesehatan tubuh pengunjung sebelum memasuki pengadilan menjadi kebijakan ketua pengadilan setempat,” kata Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Surat edaran tersebut berlaku hingga 31 Maret dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Selain itu hakim dan karyawan pengadilan yang memiliki riwayat penyakit dengan gejalan batuk, pilek, demam hingga sesak napas diminta untuk memeriksakan diri dan melapor ke hotline center Corona kementerian kesehatan.