Pilkada 2020 yang Tak Bisa Ditunda Meski Ada COVID-19
Simulasi pemilihan (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menyatakan masa darurat bencana virus corona atau COVID-19 hingga 29 Mei. Selama itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pertemuan dengan orang banyak dan menerapkan sistem social distancing untuk mencegah penularan virus COVID-19. 

Tapi, ada satu rangkaian kegiatan besar yang tak bisa "mematuhi" peringatan pemerintah, yakni persiapan penyelenggaraan Pilkada 2020. Tahapan pilkada yang digelar di 270 daerah ini telah berjalan sejak 2019.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 tak mungkin dibatalkan dan ditunda meskipun ada penyebaran wabah corona. Sebab, tak ada istilah penundaan pemilu yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

"Dalam Undang-Undang Pilkada tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan di seluruh tahapan. Jadi terminologi, yang ada di UU pemilihan adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret. 

Pemilihan lanjutan yang dimaksud Abhan merujuk pada pasal 120. Dalam Pasal 120 Ayat (1) UU Pilkada, menyebutkan bahwa "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memetakan dua tahapan Pilkada 2020 yang rawan dengan penyebaran virus corona karena melibatkan interaksi langsung. Tahapan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019. 

Pada tanggal 26 Maret hingga 15 April, penyelenggara pemilu melakukan verifikasi dukungan calon kepala daerah perseorangan (nonpartai). Kemudian, pada 18 April hingga 17 Mei ada pencocokan dan penelitian daftar pemilih. 

Sementara, belum ada wanti-wanti bagi calon kepala daerah yang akan melaksanakan kampanye kepada calon pemilih. Sebab, masa kampanye baru dimulai sejak 11 Juli sampai 19 September. 

"Dua tahapan penting ini, mau tidak mau, secara mekanisme standar mengharuskan tatap muka dan perjumpaan fisik, antara petugas baik pengawas maupun petugas KPU dengan pemilih," ucap Afif. 

"Maka, yang kita butuhkan adalah SOP, semacam aturan tambahan terhadap jajaran pengawas dan kita rekomendasikan ke jajaran petugas KPU," tambah dia. 

Ilustrasi pencoblosan (Irfan Meidianto/VOI)

Afif menambahkan, Bawaslu merekomendasikan KPU harus membekali jajaran petugasnya dengan menyiapkan alat pembersih diri seperti hand sanitizer dan masker untuk mengantisipasi penularan virus yang berasal dari Kota Wuhan, China tersebut. 

Lalu, terhadap opsi pemilu lanjutan dan susulan, KPU harus memetakan daerah pemilihan mana saja yang memang tak bisa melaksanakan tahapan Pilkada 2020 sesuai jadwal. 

Catatan Bawaslu, beberapa daerah yang masuk zona merah penularan corona di Jawa Barat berada di Bekasi, Depok, Cirebon, dan Purwakarta. Di Banten ada Tangerang kabupaten dan Tangerang Selatan kota. Di Jawa Tengah ada Solo. Di Kalimantan Barat ada Pontianak. Di Sulawesi Utara ada Manado. Demikian juga Bali dan Yogyakarta. 

KPU, kata Afif, mesti memperhitungkan apakah daerah-daerah ini akan melakukan pemilu lanjutan atau susulan. Pemilu lanjutan adalah mekanisme di mana sebagian tahan tidak bisa dilakukan, lalu tahapan tersebut dihentikan sementara, untuk dilanjutkan beberapa waktu kemudian. 

"Misalnya, tahapan yang berlangsung dalam waktu dekat, soal verifikasi dukungan calon perseorangan dan coklit," ucap Afif.

Terhadap opsi pemilu susulan, seluruh tahapan tidak bisa dilanjutkan, terutama di daerah-daerah rawan. Namun, terhadap daerah yang tidak mengalami gangguan, tahapan tetap berjalan. 

"Itu beberapa skenario kemungkinan yang bisa kita lakukan. Dalam konteks rekomendasi untuk pemilu lanjutan atau susulan, peta jalannya, kita juga harus berdiskusi dengan KPU, pemerintah, dan DPR," ungkap Afif. 

Sikap KPU

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Arief Budiman belum memiliki opsi penundaan tahapan. "Semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," tutur Arief. 

Soal peringatan dua agenda rawan penularan virus corona yang menjadi catatan Bawaslu, KPU meminta petugas memproteksi diri dengan ketat. Upaya yang dilakukan adalah menjaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung, membersihkan peralatan yang digunakan, dan selalu menggunakan hand sanitizer dan masker.

KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pilkada 2020.

Terkait kelanjutan pelaksanaan kegiatan internal KPU dalam Pilkada 2020, yakni rekrutmen PPS, yang dilaksanakan pada Maret hingga April, KPU melakukan modifikasi teknis. 

Saat ini, tahapan rekrutmen PPS yang sedang berlangsung adalah pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS. Tahapan ini dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak.

"Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah," jelas Arief. 

"Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak," kata dia.

Partai Politik menunggu keputusan

Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Kaderisasi dan Informasi Strategis DPP Gerindra Sugiono membuka wacana untuk penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Alasannya, pemerintah telah menetapkan wabah corona ini sebagai masalah darurat bencana, meski masa daruratnya hanya sampai 29 Mei.

"Menurut saya sebaiknya pelaksanaannya memperhatikan status bencana nasional dari pemerintah. Kalau memang perlu ditunda ya mengapa tidak ditunda," kata Sugiono dihubungi VOI.

Sementara, politikus PDIP Johan Budi mengatakan, masih ada waktu 6 bulan lagi untuk pelaksanaan pilkada. Dia pun mempercayakan kepada KPU selaku pelaksana pilkada untuk mempertimbangkan hal ini.

"Pelaksanaan Pilkada serentak akan dilakukan bulan September. Masih 6 bulan ke depan. Saya yakin KPU melakukan mitigasi terhadap persoalan lenyebaran virus Corona (Covid-19) ini. Karena itu, kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPU, apakah perlu ditunda atau tidak," kata mantan juru bicara Presiden Joko Widodo yang sekarang jadi anggota Komisi II DPR ini.

Keputusan Menko Polhukam

Hari ini, Rabu, 18 Maret, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan Pilkada serentak 2020 akan tetap dilaksanakan pada bulan September nanti. Keputusan ini, diambil setelah telekonferensi bersama pimpinan KPU, pimpinan Bawaslu, pimpinan DKPP, Dirjen Otonomi Daerah, Panglima TNI dan Kapolri.

"Saya pimpin rapat yang kesimpulannya tidak ada perubahan tahapan dan jadwal pilkada. Ketua KPU meyakinkan kita semua bahwa sampai saat ini tdak ada perubahan jadwal," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu, 18 Maret.

Meski tak ada perubahan jadwal, namun Mahfud mengatakan, ada perubahan pola kerja imbas dari penyebaran COVID-19. Salah satu perubahan tersebut adalah pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak harus berkumpul di kantor Kabupaten atau kantor Wali Kota, cukup di kantor Kecamatan.  Biasanya, pelantikan ini dilakukan berbarengan, tapi untuk mencegah kerumunan orang, akan dilakukan secara bertahap.

"Verifikasi faktual pun, yang biasanya menghadirkan banyak orang pendukung juga diatur sedemikian rupa sesuai dengan situasi yang diarahkan oleh gugus tugas penanggulangan yang dipimpin oleh Doni Monardo (Kepala BNPB)," ungkapnya.