Dua Pasien COVID-19 Dinyatakan Negatif dan Boleh Diizinkan Pulang
Ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua pasien kasus virus corona telah membaik. Kedua pasien itu pun diperbolehkan pulang, dengan syarat tetap menjalani isolasi mandiri atau self-isolated.

"Bahwa pasien 06 dan pasien 14 ini sudah dua kali diperiksa (hasilnya) negatif (COVID-19)," kata juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 Maret.

Setelah hasil tes diketahui, saat ini kedua pasien tersebut akan melaksanakan persiapan untuk pulang. Mereka juga akan diberikan edukasi untuk melaksanakan self-isolated atau mengisolasi diri dari lingkungan keluarga selama 14 hari ke depan.

Yuri mengatakan, edukasi ini perlu dilakukan karena meski sudah dinyatakan negatif mereka tetap perlu berhati-hati.

"Dalam self-isolated ini mereka tetap menggunakan masker, menghindari kontak dekat dengan keluarganya, tidak menggunakan alat makan dan minum bersama, kemudian mengurangi aktivitas di luar rumah terutama terkait aktivitas untuk bertemu dengan orang lain," ungkapnya.

Sedangkan untuk pasien lainnya yang juga terjangkit COVID-19, Yuri mengatakan kondisinya kini semakin membaik sehingga ketika dilakukan tes hasilnya negatif dan bisa dipulangkan. "Mudah-mudahan tidak berapa lama akan banyak lagi yang menuju ke arah negatif dan kita akan bisa pulangkan," ujar dia.

Meski telah ada dua orang pasien yang membaik dan dinyatakan negatif kasus corona. Pemerintah harus mengumumkan korban meninggal pertama dari kasus COVID-19.

Grafis jumlah pasien virus corona di Indonesia (Ilham Amin/VOI)

Pasien berkode kasus nomor 25 ini dinyatakan meninggal dunia, pada Rabu dini hari tadi. Dia merupakan warga negara asing yang menjalani perawatan medis, setelah positif terinfeksi virus corona. 

Berdasarkan catatan medisnya, pasien berusia 53 tahun ini memiliki rekam penyakit berat. Mulai dari diabetes, hipertensi, hipertiroid dan penyakit paru obstruksi tahunan yang sudah cukup lama diderita.

Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan untuk melakukan pengurusan jenazah dan proses pemulangannya ke negara asal. Namun Kemenkes tak menyebutkan dari mana negara pasien yang telah meninggal tersebut.