<i>Comeback</i> Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina
Basuki Tjahja Purnama kini menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Misteri posisi Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Pertamina terjawab sudah. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, memastikan Ahok diberi tugas sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) menggantikan Tanri Abeng.  

"Insya Allah sudah putus. Pak Basuki (Tjahaja Purnama) akan jadi komisaris utama di pertamina," kata Erick di Istana Negara, Jumat, 22 November.

Bukan cuma Ahok yang ditempatkan di Pertamina. Erick juga mengangkat Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina. Budi bakal sibuk membantu kerja Ahok di BUMN perminyakan itu.

"(Basuki) didampingi oleh pak Wamen (BUMN) Pak Budi Sadikin jadi wakil komisaris utama," kata dia.

Selain dua nama di atas, Erick juga menyodorkan Emma Sri Martini selaku Direktur Utama Telkomsel menjadi Direktur Keuangan Pertamina. Emma akan menggantikan Pahala Nugraha Mansury.

Pergantian Pahala di Pertamina, sambung Erick, berkaitan dengan tugas barunya di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pahala akan dibantu oleh Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN.

Erick memahami, pengangkatan Ahok mendapat penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) PT. Pertamina. Menurut Erick, sudah seharusnya melihat sosok orang dari hasil kerjanya. Erick mengatakan, Kementerian BUMN tidak hanya merampingkan tapi harus cakap.

"Saya rasa pro kontra tidak hanya Pak Basuki, saya sendiri ada pro kontra, Pak Chandra ada pro kontra," jelasnya. 

Terlebih Erik, memberikan tugas yang cukup berat di Pertamina, yakni mengurangi impor migas dan mengawal proses pembangunan kilang minyak. Selama ini sektor migas menjadi penyumbang terbesar defisit neraca perdagangan di Indonesia.

"Saya rasa bagaimana bagian terpenting Pertamina, bagaimana mengurangi impor migas harus tercapai, ya bukan berarti anti impor tapi mengurangi, proses-proses pembangunan refinery ini amat sangat berat," tambah Erick.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Ia bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.

Nantinya secara spesifik, Ahok akan mempunyai tugas untuk menyusun pembagian tugas antaranggota dewan komisaris; menelaah rencana jangka panjang, rencana kerja, dan anggaran perusahaan; menyusun program kerja tahunan dewan komisaris; menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan direksi, dan mengusulkan kepada RUPS penunjukan auditor eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku perseroan.

Selain itu, penempatan Ahok di salah satu kursi komisaris perusahaan BUMN juga diharapkan bisa menyelesaikan masalah impor migas yang membebani Pertamina dan neraca perdagangan Indonesia. Indonesia yang mengimpor 800 ribu barel minyak per harinya, jadi penyebab defisitnya neraca perdagangan hingga 8,57 miliar dolar AS. Oleh sebab itu, Ahok juga diminta untuk mengawasi pembangunan infrastruktur kilang minyak dan gas yang sedang dibangun hingga 2022, agar memenuhi kebutuhan nasional.