Upaya Mendeteksi COVID-19 Lewat Pengecekan Suhu Tubuh
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan atau instansi, baik negeri maupun swasta untuk Menyediakan alat thermal gun di pintu masuk untuk memantau suhu. Upaya pengecekan suhu tubuh ini berfungsi untuk mewaspadai gejala penyakit virus COVID-19 yang sudah masuk ke Indonesia. 

Saat ini ada 9 pasien yang diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, dengan rincian 2 orang positif terjangkit virus corona dan 7 lainnya masih dalam pengawasan. 

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Andri Yansyah menyatakan, jika ditemukan pekerja yang mengalami gejala corona dari pengecekan suhu tubuh, mereka mesti segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Gejala tersebut seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak nafas dan baru kembali dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit. 

"Pertama, jangan panik. Lalu, berikan edukasi untuk menggunakan masker, membatasi kontak dengan orang lain, dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat," kata Andri dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret. 

Pengecekan suhu tubuh di kantor Disnakertrans dan Energi DKI (Foto: Humas Pemprov DKI)

Kemudian, Andri meminta pegawai yang mengalami gejala tersebut untuk menginformasikan kepada dokter dan tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan. Selain itu segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ke nomor telepon 0813-8837-6955. 

Selain itu, Andri meminta seluruh manajemen perusahaan memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat COVID-19 kepada pegawai berupa penyuluhan langsung ataupun dengan media cetak. 

"Kami harap, perusahaan atau Instansi yang ada di Jakarta ini dapat melakukan tindakan kewaspadaan COVID-19 ini. Perlu dilakukan kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi munculnya COVID-19 di Perusahaan maupun Instansi," ungkap dia. 

Per hari ini, pegawai dan pengunjung di Balai Kota DKI Jakarta diperiksa suhu tubuhnya. Tindakan itu untuk mencegah penularan COVID-19. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal gun di depan Balai Kota. Lokasi pengecekan berada di pintu-pintu masuk gedung di Balai Kota.

Petugas keamanan dalam (Pamdal) didampingi petugas kesehatan mengecek setiap orang yang akan masuk baik pengunjung atau pegawai balai kota. Petugas menggunakan masker dan sarung tangan saat mengecek suhu tubuh.

"Untuk para pegawai dan tamu Balai Kota di Blok G dan Balai Agung karena memang terbatasnya termometernya, Jadi bagi mereka yang tensi (suhu tubuh) 38 derajat atau di atas enggak boleh masuk dulu," kata Kepala Biro Umum DKI Budi Awaluddin. 

Pengecekan suhu di Balai Kota (Foto: Humas Pemprov DKI)

Selain itu, juga tersedia papan pengumuman di area pengecekan suhu tubuh. Bagi suhu tubuh di atas 38 derajat celsius dilarang masuk ke dalam gedung di Balai Kota. Pihak Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan dokter jaga.

"Ada dokternya, kita bekerjasama dengan pusat pelayanan Kesehatan pegawai, dokter akan meriksa, kalau 38 (derajat) kan berarti mereka demam, nah baru nanti diperiksa lagi sama dokter demamnya kenapa," ucapnya.

Prosedur yang sama juga dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta sejak Selasa, 3 Maret. Aturan ini juga berlaku bagi para menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin menyampaikan bahwa Kepala Sekretariat Presiden, Komandan Paspampres, dan Sekretaris Militer memutuskan bahwa mulai hari Selasa (3/3) dilakukan pencegahan penyebaran virus Korona baru di lingkungan Istana yaitu dengan menggunakan pengukur suhu tubuh. 

“Jadi mulai hari ini. Sebelumnya sudah diberikan tapi hanya sebatas imbauan tapi sekarang secara fisik dilakukan pengukuran setiap tamu yang akan datang ke istana. Setelah itu seandainya 37,5 (derajat Celcius) mereka diminta untuk kembali, jadi tidak perlu masuk ke dalam Istana,” ujar Bey.