PTUN Jakarta Perintahkan Anies Lanjutkan Lelang ERP yang Sempat Dibatalkan
Uji coba sistem jalan berbayar (Instagram @Jakartaglobe)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar. Proses lelang yang telah berjalan ini sempat dibatalkan Anies. 

Artinya, keputusan PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan konsorsium SMART ERP dari salah satu peserta lelang, yakni PT Bali Towerindo Sentra. Gugatan bernomor 191/G/2019/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 25 September 2019.

"Mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," tutur Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa, 3 Maret.

PTUN Jakarta juga membatalkan eksepsi yang telah diajukan Pemprov DKI sebelumnya berisi keputusan diskualifikasi peserta lelang ERP. Keputusan ini diambil karena bertentangan peraturan perundang-undangan dan asas umum yang berlaku. 

"(Eksepsi) dibatalkan dan gugatan dikabulkan secara keseluruhan," ucap Arif.

Dalam hal ini, Arif melarang tergugat yakni Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk tidak mengulang proses lelang yang sudah berjalan. Larangan ini berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. 

"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan TUN yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," ketok majelis hakim.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengaku belum membaca hasil putusan tersebut. Jajaran Pemprov DKI yang menangani masalah hukum ini enggan berkomentar lebih jauh. 

"Saya belum baca putusannya, belum update. Nanti dulu  ya, saya ada urusan," tutur Yayan kepada VOI lewat sambungan telepon. 

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melanjutkan sistem jalan berbayar yang telah didengungkan sejak tahun 2006, saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso. 

Kemudian, rencana ERP dimatangkan saat masa kepemimpinan Joko Widodo dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2014. Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender. 

Pada kepemimpinan Anies, rencana pemberlakuan ERP kembali mangkrak karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri hingga menyisakan satu vendor yakni PT Bali Towerindo Sentra. 

Anies lalu meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung soal kelanjutan proses penerapan ERP. Hasilnya, Kejaksaan Agung merekomendasikan Anies mengulang proses lelang. Namun, rekomendasi ini tak bersifat wajib. 

Pada Agustus 2019, Anies menyatakan pembahasan ERP akan dibahas ulang atau mengulang proses dari awal. Selain itu, Anies menjelaskan ada ada perbedaan sistem antara Congestion Pricing dengan ERP saat ini.

Rencananya, proses lelang ulang akan dilakukan pada Maret 2020. Ditargetkan penerapan ERP dilakukan akhir tahun ini.