Langkah Cegah Penimbunan Masker di Tengah Wabah COVID-19
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumumkan, dua warga Depok positif terjangkit virus corona atau COVID-19. Masyarakat mulai melakukan langkah pencegahan, di antaranya mencari masker untuk digunakan saat beraktivitas.

Sejak informasi penyebaran corona di Wuhan, China, kebutuhan masker pun meningkat, termasuk di Indonesia. Kebutuhan yang tinggi membuat harga masker melambung. Kesediaannya di beberapa apotik dan toko kesehatan pun sulit ditemukan. 

Kelangkaan dan mahalnya harga masker ditakutkan karena adanya permainan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang sengaja menimbunnya. 

Untuk mencegah hal tersebut, polisi memiliki langkah-langkah antisipasi, salah satunya dengan memantau segala aktivitas jual-beli masker ataupun pembuatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemantauan peredaran masker akan dilakukan secara langsung atau pun tidak langsung. Artinya, proses jual beli alat kesehatan secara konvensional dan online akan terus diawasi untuk menjaga kestabilan harga.

"Semuanya kita akan pantau. Kita punya cyber patrol, kita akan pantau semuanya termasuk dimana mereka bisa melakukan kejahatan ini baik penimbunan atau pembuatan secara ilegal," ucap Yusri di Jakarta, Senin, 2 Maret.

Sembari menunggu adanya indikasi penimbunan masker, Polri akan fokus memberikan imbauan kepada para penjual masker konvensional agar tidak melakukan tindakan yang melanggar pidana.

Ketika ditemukan ada indikasi penimbunan atau permainan harga, polisi akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Pasal tersebut mengatur soal larangan bagi para pelaku usaha untuk menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

"Paling utama secara preventif ya kita mengimbau kepada para pelaku ini sebaiknya jangan lah. masyarakat kita butuh masker itu ya. Jangan dengan cara mengambil keuntungan diri sendiri terus merugikan masyarakat itu paling utama ya," kata Yusri.

Terpisah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerangkan, dengan tingginya harga masker di pasaran, penggunaan alat kesehatan itu hanya diwajibkan bagi para penderita atau seseorang yang terindikasi terjangkit virus corona.

"(Penggunaan masker) yang sakit yang pakai, yang tidak sehat tidak pakai dulu. karena kalau harga dan sebagainya kelangkaan dan sebagainya itu pasar memang begitu," ucap Terawan.

Dengan tak banyaknya masyarakat yang mencari masker, maka, secara otomatis harga alat kesehatan akan menurun. Hal itu pun sesuai dengan impact ekonomi.

"Karena bagaimanapun orang jual beli ya seperti itu hukum pasarnya, makin tidak cari makin tidak mahal," tandas Terawan.