Pakai Ponsel BM, Begini Cara Cek IMEI di <i>Smartphone</i>
Ilustrasi ponsel (unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau biasa dikenal Black Market (BM). Aturan pemblokiran ini akan mulai diberlakukan pada 18 April 2020.

Karena aturan ini belum sepenuhnya berlaku, maka masih banyak ponsel-ponsel BM yang beredar di pasaran. Memang cukup sulit untuk membedakan gawai resmi atau tidak.

Namun ada beberapa trik yang bisa dilakukan, salah satu caranya dengan pengecekan nomor IMEI di situs Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ketika nomor IMEI muncul dan terdaftar maka ponsel dinyatakan legal atau resmi. 

Untuk mengecek nomor IMEI, bisa dilakukan dengan cara, menekan tombol *#06# di menu panggilan telepon. Nantinya nomor IMEI akan muncul pada layar ponsel.

Selain cara tersebut, Anda bisa mencoba dengan menggunakan aplikasi SIRANI yang dapat diunduh di Google Play Store. Aplikasi ini resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tangkapan layar aplikasi SIRANI (Google Play Store)

Meski cara tersebut tidak berhasil dan perangkat yang digunakan saat ini tidak terdaftar. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, ponsel BM yang telah digunakan dan aktif sebelum tanggal 18 April tidak akan terkena aturan IMEI. Artinya ponsel tersebut tetap aktif dan bisa digunakan seperti biasa.

"Jika tidak tampil artinya ponsel tersebut memang tidak resmi. Tapi tidak perlu khawatir, karena hanya ponsel BM yang diaktifkan sejak 18 April saja yang diblokir," kata Ismail kepada wartawan, Jumat, 28 Februari.

Situs pemeriksaan IMEI, kata Ismail, baru penting diakses per 18 April. Karena bila masyarakat ingin membeli ponsel baru, baiknya IMEI ponsel dicek di situs tersebut. Bila tidak terdaftar, ponsel tersebut bakal terblokir.

"Meski tidak tampil (terdaftar) di situs IMEI, bila ponsel sudah terkoneksi dengan operator seluler, data IMEI-nya sudah terbaca dan tersimpan di operator seluler. Data IMEI dari operator ini yang kami gunakan untuk menyusun data 18 April," imbuhnya.

Pemerintah pun menggunakan mekanisme whitelist untuk pengendalian nomor IMEI dalam pemblokiran ponsel BM. Skema ini memungkinkan konsumen untuk menguji ponsel sebelum membelinya. Nantinya ponsel yang IMEI-nya ilegal tidak akan mendapatkan sinyal jaringan setelah disematkan sim card waktu perangkat pertama kali dihidupkan.