Kominfo Pilih Metode <i>Whitelist</i> untuk Blokir Ponsel BM
Presscon Kominfo terkait IMEI (Tachta Citra Elfira/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggunakan metode whitelist atau upaya preventif untuk memblokir ponsel Black Market (BM) berbasis nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemblokiran ini akan mulai berlaku terhitung 18 April mendatang.

"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak, yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI, sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema whitelist," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail saat press conference di Jakarta Pusat, Jumat 28 Februari.

Skema whitelist adalah proses pengendalian IMEI upaya preventif agar masyarakat terlebih dahulu mengetahui legalitas perangkat yang akan dibelinya. Jadi saat masyarakat membeli ponsel di ritel, diharapkan untuk mengecek langsung gawainya, jika terbukti produk BM, maka langsung akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.

Himbauan juga disampaikan oleh Ismail agar masyarakat membeli gawai dan perangkat komputer (HKT) lainnya yang legal. Dan dipastikan terlebih dahulu untuk mengecek keaslian IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.

Sebagai informasi, regulasi ini akan berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar IMEI nya di situs Kemenperin tidak perlu resah. Diketahui, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan seluler sampai kapanpun. Juga tidak memerlukan registrasi individual.

Namun, jika masyarakat membawa perangkat dari luar negeri ke Indonesia tidak akan terhitung sebagai produk BM, kalau mereka mendaftarkan IMEI pada perangkatnya terlebih dahulu lewat aplikasi yang akan dirilis tepat saat regulasi ini di ketok palu. Pendaftaran perangkat harus didaftarkan saat masih di luar negeri.

Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri melalui operator masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat.

Sebelumnya, Kominfo juga telah melakukan uji coba pemblokiran selama dua hari dengan menggandeng operator. Skema pemblokiran dengan cara blacklist sudah diuji coba pada layanan XL Axiata, sedangkan metode whitelist dilakukan oleh Telkomsel beberapa minggu lalu.

Sebagai informasi, metode whitelist ini akan mengambil data IMEI seluruh ponsel BM dari sistem SIBINa yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sedangkan Kominfo juga akan menggunakan alat bernama Equipment Identity Registration (EIR), yang dibekali dengan data berupa MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dan identitas pengguna yang disimpan oleh operator seluler. Sistem tersebut digunakan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan pemblokiran.