Hukuman Setimpal Tersangka Siswa Hanyut di Sungai Sempor
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan pembina ekstrakulikuler pramuka sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Dia jadi tersangka karena lalai menjaga ratusan ratusan siswa SMPN 1 Turi, sehingga hanyut ketika kegiatan susur sungai di Sungai Sempor.

Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Yuliyanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap IYA berdasarkan hasil gelar perkara yang dinilai memenuhi unsur pidana.

"Status salah satu dari para saksi inisial IYA menjadi tersangka," ucap Yuliyanto saat dihubungi, Senin, 24 Februari.

Tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalain yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka dan meninggal dunia.

Meski sudah menetapkan tersangka atas insiden tersebut, polisi masih memeriksa 13 orang yang terlibat langsung maupun tidak dalam peristiwa tersebut. Sehingga, tak menutup kemungkinan, jumlah tersangka perkara itu bisa bertambah.

Mereka yang diperiksa, terdiri dari tujuh pembina ekstrakulikuler, tiga orang dari Kwatir Cabang atau satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di Kabupaten Sleman dan warga sekitar yang merupakan pengelola wisata di Lembah Sempor.

"Pemeriksaan unsur kwarcab ntuk mengetahui aturan yang berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka," tegas Yuliyanto.

Belakangan diketahui, kegiatan susur sungai itu tak memiliki izin. Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Tutik Nurdiyana tak tahu acara tersebut. Bahkan, tidak ada pemberitahuan dari pembina pramuka terkait kegiatan susur sungai di Sungai Sempor.

"Memang sebelumnya tidak ada laporan bahwa kegiatan Pramuka akan ada susur sungai. Jadi jujur saya tidak mengetahui kemarin itu ada susur sungai," ucap Tutik, Sabtu 22 Februari.

Tak adanya informasi saat menggelar kegiatan itu, diduga karena pembina pramuka mengganggap acara tersebut sudah biasa dilakukan. Sebab, kegiatan susur sungai merupakan program lama di SMPN 1 Turi.

Selain itu, tujuh guru sekolah juga sudah dilibatkan untuk mendampingi saat kegiatan susur sungai agar mengawasi ratusan siswa. Hanya saja, insiden itu tak bisa terelakan. Sehingga, permintaan maaf yang hanya bisa disampaikan atas peristiwa yang terjadi di luar perkiraannya.

"Atas musibah kecelakaan ini kami atas nama sekolah mohon maaf, ini di luar prediksi," tandas Tutik.

Kegiatan susur sungai siswa pramuka SMPN 1 Turi dilakukan pada Jumat, 21 Februari pukul 15.30 WIB. Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menyatakan, saat mulai menyusuri Sungai Sempor, Sleman cuaca masih cerah dan belum turun hujan. 

Namun, pada saat kegiatan berlangsung tiba-tiba datang aliran besar dari hulu. Sedikitnya, 10 siswa ditemukan meninggal dunia dan 23 siswa yang mengalami luka-luka. 

Sebanyak 21 siswa dirawat jalan atau pulang ke kediaman masing-masing dan dua siswa menjalani rawat inap di Puskesmas Turi, yakni siswi bernama Teta Versya dan Hapsari Teta.