Wacana Kompolnas Agar Polisi di Tingkat Polsek Lebih Mengayomi Masyarakat
Polda Metro Jaya (Syamsyul Ma'arif/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memunculkan wacana agar kewenangan penyelidikan dan penyidikan perkara di tingkat kepolisian sektor (Polsek) dihapuskan. Tujuannya agar polisi bisa lebih mengedepankan fungsi pengayoman kepada masyarakat.

"Maksudnya agar Polsek lebih fokus pada pencegahan kejahatan, memecahkan masalah2 yang ada dalam masyarakat bersama masyarakat, bisa lebih dekat dan menjadi sahabat masyarakat," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi VOI, Kamis, 20 Februari.

Menurut Poengky, usulan itu juga bermaksud untuk mencegah atau membentengi adanya penindakan perkara yang menjadi bias. Artinya, tidak salah langkah dalam upaya pengungkapan suatu perkara. Sebab, pengawasan dalam penegakan hukum di tingkat polsek dinilai masih lemah.

Poengky mencontohkan penindakan yang salah langkah, seperti penanganan kasus pencurian beberapa batang tebu yang dilakukan seorang nenek. Di mana, nenek itu harus menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman penjara.

Padahal, perkara itu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melibatkan atau menggunakan hukum pidana. Sebab, Polri memiliki kewenangan diskresi untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice, ketimbang dibawa ke pengadilan. Polri memiliki kewenangan diskresi kepolisian untuk menyelesaikan masalah-masalah kecil atau sepele tersebut," imbuhnya.

Lebih jauh, Poengky menjelaskan mengenai konsep restorative justice yang mengedepankan pendekatan sosial dengan menitik-beratkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korbannya. Sehingga, untuk memutuskan satu perkara bisa diselesaikan lewat berbagai cara pendekatan terlebih dahulu dengan pihak terkait. 

"Silahkan saja yg berpandangan berbeda. Oleh karena itu diperlukan kajian lebih lanjut oleh Kompolnas dan Polri mempertimbangkan berbagai aspek," kata Poengky.

Dikonfirmasi terpisah, Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penindakan yang dilakukan jajaran polsek merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Selain itu, ditegaskan, jika tingkat polsek tak melakukan penindakan kasus karena dikejar target.

"Polisi itu didalam pelayanannya akan menerima semua laporan yang dilaporkan oleh masyarakat. ini semua untuk membangun peradaban untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Argo.

Meski demikian, Argo menuturkan, Polri menyambut baik atas adanya usulan tersebut. Sebab, hal itu muncul untuk meningkatkan fungsi Polri dalam melayani masyarakat.

"Tentunya usulan ini akan di kaji yang lebih mendalam, dan hingga saat ini polri berpedoman pada undang-undang kepolisian yang berlaku dalam melaksanakan tugas," tandas Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan akan mengkaji usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal penghapusan kewenangan penyelidikan dan penyidikan perkara di tingkat kepolisian sektor (Polsek).

Pertimbangan dalam usulan tersebut karena penindakan di tingkat polsek dinilai menggunakan sistem target. Artinya, banyak kasus atau perkara yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau restorative justice, dan justru mengunakan hukum pindana hanya untuk memenuhi target pengungkapan perkara.

"Kalau tidak menemukan kasus pidana lalu dianggap tidak bekerja. Lalu (perkara) yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan, itu lebih ditonjolkan, seharusnya itu yang ditonjolkan. Sehingga polsek tidak cari-cari perkara," ucap Mahfud di Jakarta.

Usulan dari Kompolnas yang juga dipimpin Mahfud, disebut berdasarkan hasil penelitian dan riset yang cukup lama. Dengan adanya usulan itu, nantinya, aparat kepolisian di tingkat polsek akan mengedepankan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan.

Sehingga, lebih mengayomi dan menjaga ketertiban masyarakat. Sedangkan, untuk penanganan perkara pidana nantinya bisa ditangani di tingkat polres kabupaten/kota.