Polisi Bongkar Pabrik Ilegal yang Pasok Kosmetik ke Klinik Kecantikan
Yusri Yunus dalam gelar barang bukti (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengungkap pabrik kosmetik ilegal yang memasok berbagai produk perawatan wajah ke klinik dan dokter kecantikan di Jakarta. Dalam perkara itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka membuat dan mengedarkan berbagai jenis kosmetik tanpa mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Menurut keterangan para tersangka mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta. Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Ini masih kita dalami semuanya," ucap Yusri di Jakarta, Selasa, 18 Februari.

Mereka adalah NK, MF dan S. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal yang sudah berlangsung sejak sejak 2015.

Untuk tersangka NK berperan membeli bahan baku pembuatan kosmetik. Selain itu, lulusan Fakultas Kimia di salah satu universitas itu juga ikut meracik pembuatan kosmetik. Sementara, tersangka MF juga ikut meracik kosmetik tanpa takaran yang pasti dan juga merupakan penanggung jawab produksi.

Sedangkan, tersangka S berperan sebagai sosok yang memasok atau memasarkan produk-produk tersebut ke klinik dan dokter kecantikan. Mereka saling mengenal lantaran sempat bekerka di perusahaan kosmetik yang sama.

"Mereka belajar kan pernah kerja di perusahan kosmetik, dia (tersangka) tahu bahan-bahannya dan dijadikan dasar untuk otodidak membuat (produk). Dia tahu campurannya seperti apa, mengukur sendiri. Bahan-bahan bisa didapat di toko kimia," papar Yusri.

Selama kurang lebih empat tahun beroprasi, pabrik kosmetik ilegal yang berada di Kampung Jajar, Depok, Jawa Barat, bisa meraup keuntungan mencapai ratusan juta setiap bulannya.

Menambahkan, Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Kompol Kresno Wisnu Putranto mengatakan, meski para tersangka memiliki kemapuan dalam membuat produk kecantikan, hanya saja saat proses pembuatan tak menggunakan takaran yang jelas.

Sehingga, beberapa sampel produk kecantikan buatan para tersangka saat ini sedang diteliti oleh pihak BPOM untuk memastikan ada tidaknya unsur atau bahan berbahaya jika digunakan.

"Mereka sebenarnya tahu bahan-bahan apa yang digunakan, cuma bahan-bahan yang digunakan itu kan tetap ada takarannya. Dari takaran yang sudah dibuat itu kan harusnya di uji di balai POM, apakah ini sudah layak atau belum," kata Kresno.

Selain itu, dalam proses pembuatannya, dikatakan, para pelaku tak menggunakan alat-alat yang sesuai dengan aturan yang ada. Mereka hanya menyampurkan berbagai bahan baku kemudian mengolahnya secara manual.

"Ini kan mesinnya hanya diaduk. Modelnya pakai mixer. Jadi dia di-mixer dengan pakai spatula cuma manual saja," tandas Kresno.

Atas segala perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.