Bersama Operator Telekomunikasi, Kominfo Uji Pemblokiran Ponsel BM
Ilustrasi smartphone (Free-Photos/pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) akhirnya lakukan uji coba blokir ponsel Black Market (BM), pada hari ini 17 Februari. Dengan uji coba ini, pemerintah berharap peredaran perangkat seluler yang ilegal akan lekas musnah di Indonesia, pemblokiran ini meliputi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Tak hanya pemerintah, sejumlah operator telekomunikasi juga turut serta merealisasikan uji coba peraturan baru tersebut. Direktur Stadarisasi Perangkat Pos dan Infromatika Kominfo, Mochamad Hadiyana mengungkapkan bahwa pengujian pemblokiran ponsel BM ini akan digelar di sejumlah kantor operator seperti XL dan Telkomsel.

Terkait informasi tersebut, Group Hear Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengkonfirmasi hal itu. "Uji coba teknis untuk memastikan HP yang ilegal benar-benar terblokir hari ini," ungkap wanita yang akrab disapa Ayu saat dihubungin VOI.

Sebagai informasi, saat ini pengecekan nomor IMEI telah berada di sistem SIBINa yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sedangkan Kominfo menyiapkan mekanisme blacklist atau whitelist untuk mengatasi masalah IMEI yang tidak terdaftar.

Di kantor XL sendiri hari ini dilakukan uji coba menggunakan mekanisme blacklist yakni dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem Equipment Identity Registration (EIR). Metode ini akan membuat pengguna tahu bahwa ponselnya ilegal atau tidak beberapa hari setelah membeli.

"Khusus di XL, kita akan menguji cobakan menggunakan skenario black list," ujar Ayu.

Sistem EIR juga dibekali dengan data berupa MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dan identitas pengguna yang disimpan oleh operator seluler. Kedua hal ini digunakan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan pemblokiran.

EIR digunakan agar pemerintah bisa mendeteksi pengguna secara akurat untuk menghindari IMEI duplikasi. IMEI ganda ini terjadi akibat fenomena IMEI zombie atau IMEI cloning. Fenomena ini mengakibatkan satu nomor IMEI aktif pada saat bersamaan.

Namun, trial hari ini tidak akan berdampak kepada pengguna ponsel ilegal langsung, sebab pemerintah dan operator baru menggunakan sampel dummy atau data ponsel BM yang tidak dipergunakan oleh masyarakat.

"Hanya uji coba di lingkungan terbatas (control group), tidak berdampak ke pengguna," jelas Ayu.

Jadi sejatinya, pengguna ponsel BM masih bisa menikmati layanan seluler, seperti telepon, sms maupun berselancar di internet.

Lainnya, pemblokiran ini juga memiliki mekanisme whitelist yakni melibatkan konsumen untuk mengecek apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak, pada saat melakukan pembelian ponsel. Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum bertransaksi.

Seperti sebelumnya diwartakan, Kominfo rencananya akan menerapkan aturan pemblokiran ponsel BM ini pada 18 April 2020 mendatang. Nantinya aturan ini akan berlaku untuk perangkat seluler yang baru dibeli dan nomor IMEI nya tidak terdaftar di Kemenperin. Sedangkan untuk perangkat yang sudah aktif masih bisa digunakan dan tidak perlu mendaftarkan nomor IMEI.

Untuk Anda yang ingin membeli ponsel, sebaiknya memeriksa nomor IMEI nya terlebih dahulu melalui situs ini.