Akhir Polemik Penempatan Sel Tahanan Lucinta Luna
Lucinta Luna (Foto: Instagram @lucintaluna)

Bagikan:

JAKARTA - Artis Lucinta Luna ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kini, dia ditahan di sel wanita, meski polisi sempat kebingungan menempatkan Lucinta sesuai jenis kelaminnya. Sebab, pada awal pemeriksaan polisi, Lucinta Luna memiliki KTP berjenis kelamin perempuan, namun di paspornya ditulis berjenis kelamin laki-laki.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penempatan Lucinta Luna  di sel tahanan perempuan berdasarkan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perubahan gender. Namun, Lucinta mendapatkan sel khusus dan terpisah dari tahanan perempuan lainnya.

"Sehingga akan kami tempatkan di sel wanita. Walaupun, kami tempatkan di sel khusus (sementara) di Polda Metro Jaya," ucap Yusri di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2019.

Konferensi pers kasus narkoba yang melibatkan selebgram Lucinta Luna (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Yusri meluruskan, awalnya polisi kebingungan menempatkan Lucinta karena adanya perbedaan jenis kelamin pada KTP dan paspor selebgram ini. Perbedaan ini terjadi karena paspor yang didapat penyidik merupakan terbitan lama dan belum diubah oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Kemarin saya juga saya sampaikan bahwa di KTP-nya itu jenis kelamin perempuan, sementara paspor adalah laki-laki, memang betul, karena kemarin yang diserahkan ke kami paspor yang lama," ungkap Yusri.

"Tapi setelah keluar putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap, dia sudah membuat lagi paspor yang baru dengan jenis kelamin perempuan," imbuhnya.

Perubahan gender

Berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta di bulan Desember 2019, maka, statsus gender Lucinta Luna dianggap sah oleh negara sebagai perempuan. Pada putusan itu pun, tertulis perubahan identitas dari yang sebelumya Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.

"Sekarang status yang bersangkutan seorang perempuan secara hukum dan sah dari pengadilan, dengan nama diganti dari MF menjadi AP," kata Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Dalam putusan tersebut juga berisi beberapa poin penting, yang salah satu di antaranya soal perintah kepada Dinas Dukcapil untuk segera merubah semua surat yang berkaitan dengan identitas dari Lucinta Luna.

"Kemudian, poin ketiga meminta kepada Dinas Kependudukan untuk mengubah jenis kelamin termasuk akte kelahiran yang bersangkutan, status jenis kelamin yang tadinya laki-laki menjadi perempuan dan nama berubah dari MF menjadi AP," kata Yusri.

Lucinta Luna berurusan dengan polisi lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebab, di dalam tasnya, polisi menemukan obat-obatan terlarang. Dari tes urine, Lucinta positif mengandung benzoat.

Lucinta Luna ditangkap bersama tiga rekannya, H, D, dan N, Selasa, 11 Februari. Mereka terseret perkara itu karena sedang berada bersama Lucinta di salah satu unit Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan 2 butir Tramadol dan 7 butir Reklona, serta 3 butir ekstasi yang ditemukan pada tempat sampah unit apartemen tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami soal kepemilikian esktasi tersebut.