Putusan Pengadilan di Balik KTP Lucinta Luna
Lucinta Luna (Instagram/@lucintaluna)

Bagikan:

JAKARTA - Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka perkara penyalahgunaan narkotika dan bakal ditahan. Tapi, polisi kesulitan untuk memutuskan penempatan sel tahanan bagi selebgram tersebut. Alasannya, Lucinta Luna memiliki dua bukti identitas yang berbeda.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Lucinta Luna memang telah berganti nama sesuai dengan KTP elektroniknya (KTP-el). Hanya saja, Zudan tak menyebut sejak kapan pergantian nama tersebut dilakukan.

"Data kami menunjukkan bahwa dulu yang bersangkutan bernama Muhammad Fatah. Nama sekarang di KTP-el, Ayluna Putri," kata Zudan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Februari.

Menurut dia, perubahan nama dan jenis kelamin dalam kartu identitas kependudukan itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. "Putusan pengadilan (sebagai dasarnya)," jelas Zudan.

Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap bersama tiga rekannya, H, D, dan N, Selasa, 11 Februari. Mereka terseret perkara itu karena sedang berada di salah satu unit Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik belum bisa memastikan lokasi penahanan karena Lucinta Luna memiliki dua bukti identitas yang berbeda.

"Untuk pertanyaan sel LL (Lucinta Luna) masuk mana, di dalam KTP yang bersangkutan ini adalah perempuan, sementara paspornya laki-laki. Tetapi kita harus punya dasar (untuk menempatkannya)," ucap Yusri di Jakarta, Rabu, 12 Februari.

Sehingga, saat ini penyidik masih menunggu kuasa hukum dari Lucinta Luna untuk memberikan penjelasan soal hasil pemeriksaan terkait perubahan identitas oleh pengadilan.