Mahfud MD Pastikan <i>Draft</i> Omnibus Law Cipta Kerja Akan Dibuka Ke Publik
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan draft atau rancangan terkait Omnibus Law Cipta Kerja bakal dibuka ke publik jika Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada DPR RI.

Rancangan ini juga akan dibuka setelah DPR melakukan penerimaan dan melaksanakan sidang paripurna untuk membahas hal tersebut. "Kalau DPR belum membuka bahwa ada Surpres di paripurna, kami kan tidak boleh (membuka), ini etik," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari.

Mahfud yang tampaknya ketinggalan berita terkait penyerahan Surpres sudah dilakukan pada sore ini di Gedung DPR RI kemudian meralat pernyataannya. Menurut dia, jika surat telah diserahkan dan diterima pihak DPR RI maka draft terkait Omnibus Law itu sudah boleh dibuka kepada publik.

"Nanti kalau sudah sampai di sini, kamu juga boleh melihat di sini. Saya sudah dikirimin juga," ujarnya kepada para pewarta.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui enam menteri dari Kabinet Indonesia Maju, menyerahkan Surpres beserta naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR yang kemudian diterima Ketua DPR Puan Maharani.

"Dalam kesempatan ini, Pak Menko dan para menteri menyampaikan Omnibus Law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dengan 174 pasal dan akan dibahas di DPR. Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sudah membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya, belum," kata Puan usai pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari.

"Nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau Pansus. Karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," imbuhmya.

Sementara Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyepakati mengganti nama dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi Cipta Kerja. Perubahan itu diakuinya berdasarkan arahan Ketua DPR RI Puan Maharani agar tak menimbulkan makna konotatif.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Menyerahkan Draft Omnibus Law ke DPR. (Foto Kemenko Perekonomian)

Pemerintah berharap DPR dapat langsung memproses sesuai mekanisme yang ada. Setelah ini, pemerintah bersama DPR akan melakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di seluruh Indonesia agar masyarakat mengetahui isi draf Omnibus Law.

"Akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia. Tentu anggota dewan akan dilibatkan untuk bersosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui apa yang akan dibahas dan diputuskan,” tegas Airlangga.