Omnibus Law yang Tak Kunjung Dibahas oleh DPR
Gedung Kura-kura DPR (Irvan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan diselesaikan dalam kurun waktu 100 hari. Namun, Jokowi harus menerima kenyataan omnibus law masih jauh dari kata mulai. Sebab, hingga kini draf rancangan undang-undang (RUU) tersebut belum diterima oleh DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bahwa pihaknya belum menerima draf maupun surat presiden (Surpres) rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Baik RUU Cipta Lapangan Kerja maupun Perpajakan.

"Saya belum terima (Surpres-nya), mungkin karena memang masih ada mekanismenya. Namun kalau sudah terima tentu saja akan kita lakukan sesuai dengan mekanismenya. Kalau memang itu sudah masuk di salah satu prolegnas, tentu saja itu akan menjadi salah satu prioritas yang akan dibahas di DPR," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Februari.

Puan mengaku, pihaknya belum tahu apakah nantinya RUU Omnibus Law akan dibahas per komisi atau tidak, mengingat RUU tersebut pembahasannya lintas sektor. Menurut dia, saat ini DPR masih menunggu draf RUU tersebut, apalagi RUU ini adalah inisiatif pemerintah.

"Sepertinya itu akan melibatkan komisi. Jadi komisi akan membahas, Baleg akan membahas. Namun seperti apa, berapa yang akan dibahas, artinya kluster itu terkait dengan apa saja, itu nanti setelah draftnya kami terima, Surpesnya kami terima, tentu saja akan kami bahas," jelasnya.

Di sisi lain, Puan berharap, draf RUU Omnibus Law yang nantinya dibahas bersama dengan pemerintah akan memberi manfaat ke masyarakat. Mengingat ada tenggat waktu yang diminta oleh Presiden Jokowi, Puan menilai, pembahasan RUU tersebut perlu dipercepat.

Menurut Puan, meski pun pembahasan RUU tersebut dipercepat, namun tidak juga menyampingkan transparansi pembahasannya. Sebab, DPR tak ingin ada prasangka negatif dari masyarakat.

"Namun jangan sampai kemudian menimbulkan prasangka, kemudian jangan menimbulkan kerugian bagi rakyat, dan jangan sampai itu tidak ada manfaatnya untuk rakyat. Jadi cepat akan menjadi lebih baik, namun tidak terburu-buru pun akan lebih baik lagi," tuturnya.

Pemerintah Harus Gencar Sosialisasi

Puan juga meminta pemerintah untuk lebih gencar mensosialisasikan RUU Omnibus Law ke masyarakat. Tujuannya, agar tidak terjadi penolakan besar-besaran oleh masyarakat seperti RUU KUHP pada September tahun lalu.

Pasalnya, RUU Omnibus Law pun beberapa waktu terakhir didemo oleh beberapa kalangan yakni buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Seperti sudah diketahui, omnibus law atau UU 'sapu jagat' tersebut rencananya membahas empat kluster yaitu Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja, Farmasi, dan Ibu Kota Baru.

"Yang paling penting adalah sosialisasi kepada masyarakat. Karena ini adalah inisiatif dari pemerintah, tentu saja saya berharap bahwa pemerintah bisa mensosialisasikan hal ini ke masyarakat dengan lebih baik," katanya.

Puan mendesak pemerintah agar mensosialisasikan dengan baik supaya tidak muncul prasangka negatif di masyarakat. Ia tak ingin DPR yang menjadi sasaran prasangka negatif tersebut.

Di samping itu, Puan juga mengingatkan, agar pemerintah terbuka mengenai draf yang akan dibahas bersama DPR. Puan meminta, draf yang dikirim ke parlemen harus sama dengan yang disebar ke publik.

"Sehingga tidak menimbulkan prasangka yang tidak-tidak. Jangan sampai kemudian draft yang dibahas di DPR secara khususnya itu apa, namun kemudian nanti yang keluar ke publik itu lain," jelasnya.