Pemprov DKI Resmi Tutup Diskotek Golden Crown
Ilustrasi diskotek. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown. Pasalnya, ada temuan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkoba di diskotek tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, terhitung sejak Jumat, 7 Februari, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel.

"TDUP sudah resmi dicabut. Terhitung sejak 7 Februari 2020, diskotek Golden Crown dipastikan tidak boleh berkegiatan lagi," kata Cucu dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 8 Februari.

Menurut dia, ketika ada penemuan narkoba, berarti ada kelalaian dari pihak manajemen. "Yang jelas, ini kebobolan manajemen. Mereka sebenarnya harus melakukan body checking, tapi mereka tidak lakukan itu," ucap Cucu.

Kewajiban manajemen mengawasi penggunaan narkoba tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pada Pasal 38, diamanatkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya.

Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Namun, dalam pencabutan izin diskotek Golden Crown Pemprov DKI menggunakan Pasal 56, bukan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI.

Pasal 56 menyatakan manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melanggar Pasal 38 berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa, atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya kegiatan perjudian di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung.

“Berdasar pemberitaan dari media, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” tulis Cucu.

Pernyataan ini kontradiktif dengan apa yang ia sebutkan sebelumnya. Pada Kamis, 6 Februari lalu, Cucu menyebut pihaknya menunggu pernyataan resmi dari BNNP DKI sebelum mencabut TDUP diskotek Golden Crown.

"Dasarnya harus ada pernyataan tertulis secara resmi, bukan statement lisan. Pokoknya, kalau benar laporan BNNP menyatakan ada (penggunaan narkoba), ya kita tutup," kata Cucu.

Seperti diketahui, BNNP menggelar razia di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, pada Kamis, 6 Januari dini hari. Terdapat 184 yang dilakukan pemeriksaan urin. Hasilnya, sebanyak 107 orang positif narkoba jenis sabu dan ekstasi, dengan rincian 63 pria dan 44 wanita.

"Saat ini seluruh pengunjung yang terindikasi pisitif menggunakan narkoba dibawa ke BNNP DKI untuk pemeriksaan lanjutan dan mengikuti assesment," tutur Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari.