Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras yang Tak Melibatkan Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menggelar rekonstruksi perkara penyiraman Novel Baswedan yang berkasnya dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap. Namun, Novel tak terlibat dalam reka ulang adegan, meski berada tak jauh dari lokasi.

Rekonstruksi dilaksanakan di Jalan Deposito T8, RT 03/10, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atau tepatnya di depan rumah Novel Baswedan, Jumat, 7 Februari. Puluhan anggota polisi sudah berkumpul sekitar pukul 03.00 WIB untuk memulai reka ulang adegan.

Hanya saja, rekonstruksi perkara ini seolah dilakukan secara tertutup. Warga sekitar dan wartawan diminta untuk menjauh sekitar 100 meter dari titik reka ulang adegan. Sementara, dari kejauhan hanya telihat beberapa penyidik yang memegang berkas dan dua tersangka, RB, dan RM. Akan tetapi, tak nampak Novel Baswedan yang menjadi korban dalam perkara penyiraman cairan kimia.

Beberapa jam berlalu, reka ulang adegan akhirnya rampung. Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti memberikan keterangan. Sekitar 10 adegan diperagakan oleh kedua tersangka. Namun, tak dijelaskan adegan apa saja yang diperagakan.

Selain itu, tak terlibatanya Novel dalam rekonstruksi, disebut karena penyidik senior KPK tersebut sedang berada di luar negeri. Hal itu berdasarkan surat yang dikirimkan oleh tim kuasa hukumnya kepada penyidik.

Suasana rekonstruksi (Rizky Adytia Pramana/VOI)

"Kami mendapatkan informasi dari salah satu kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Singapura," ucap Dedy di Jakarta, Jumat, 7 Februari.

Tak hadirnya Novel bukan berarti rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara ditunda atau tak dilaksanakan. Dengan menggunakan peran pengganti, penyidik tetap menggelar kegitan tersebut. Sebab, berkas perkara itu memiliki batas waktu untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi, di tengah berlangsungnya reka ulang adegan, Novel Baswedan muncul dari rumahnya. Penyidik dan JPU langsung berkoordinasi dengannya soal rekonstruksi yang menggunakan peran pengganti.

Kehadiran Novel di rumahnya justru berbanding tebalik dengan isi surat yang dikirim kuasa hukumnya. Sehingga, nantinya penyidik akan berkoordinasi lebih jauh dengan kuasa hukum Novel terkait hal tersebut.

"Nanti dalam prosesnya, kami akan komunikasikan lagi dengan pihak kuasa hukum. Apakah informasi yang disampaikan itu (soal Novel di Singapura), informasi sebelumnya yang dimaksud atau baru mau berangkat. Mungkin baru mau dibicarakan," papar Dedy.

Kata Novel

Kemudian, tak lama usai pihak kepolisian memberikan keterangan, Novel pun angkat bicara soal tidak terlibatnya saat Rekonstruksi. Masalah kesehatan yang menjadi alasan ia tak telibat sebagai korban dalam reka ulang adegan.

Kondisi mata kirinya semakin memburuk. Bahkan, saat ini tak lagi dapat melihat. Hal itu disebabkan aktivitas yang berlebihan. Terutama, pada saat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dengan alasan itu, diputuskan untuk tidak berpartisipasi dalam rekonstruksi.

"Saya tidak boleh banyak aktivitas di mata kiri, dan akhirnya di proses-proses pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik yang sampai malam waktu itu, akibatnya mata kiri saya sampai sekarang permanen tidak bisa melihat lagi," ucap Novel.

Alasan lainnya Novel tak ikut rekonstruksi lantaran pada proses reka ulang, penyidik menggunakan lampu sorot yang cukup terang. Sedangkan, bagi penyidik senior KPK itu, cahaya terang merupakan musuhnya dengan kondisi mata saat ini.

Penyidik KPK Novel Baswedan (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Terlebih, dengan kerusakan pada mata kiri, maka, ia harus semakin menjaga kondisi mata terakhirnya. "Ketika menggunakan cahaya dan itu berbahaya buat kesehatan saya, maka, saya menyampaikan untuk tidak bisa mengikuti. Saya kira sesederhana itu," tandas Novel.

Upaya pelengkapan berkas perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikannya kepada penyidik pada Selasa, 28 Januari. Pengembalian berkas tersebut disebut lantaran adanya syarat formil dan materil yang kurang lengkap dari tersangka berinisial RK.

Sekadar Informasi, kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu RM dan RB. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Mereka sudah ditahan selama 20 hari sejak 27 Desember. Sambil menunggu berkas dianggap lengkap oleh kejaksaan, masa penahanan keduanya akan diperpanjang 40 hari ke depan.

Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel terungkap pada akhir Desember. Salah satu tersangka menyatakan, penyiraman air keras ini dilakukan karena Novel dianggap sebagai pengkhianat. Novel diserang pada 11 April 2017, saat berjalan menuju kediamannya setelah menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura. Setelah penyerangan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkap sang pelaku penyiraman. Hanya saja, saat itu polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Polri bahkan sempat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut. Tak hanya itu, mereka juga sempat membuka hotline agar masyarakat yang tahu soal penyerangan tersebut bisa melaporkan pada pihak kepolisian. Selain itu, pihak kepolisian juga sempat menyebarkan sketsa wajah pelaku terduga penyerangan Novel Baswedan.