Menunggu Nasib Diskotek Golden Crown Setelah Ratusan Pengunjung Kedapatan Pakai Narkoba
Ilustrasi Diskotek (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia Diskotek Golden Crown dan menemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Namun, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI belum berani menutup diskotek tersebut. 

Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia menyebut alasan pihaknya belum melakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Golden Crown karena BNNP DKI tak kunjung menyerahkan laporan secara tertulis. 

"Dasarnya harus ada pernyataan tertulis secara resmi, bukan statement lisan. Pokoknya, kalau benar laporan BNNP menyatakan ada (penggunaan narkoba), ya kita tutup," kata Cucu saat dihubungi, Kamis, 6 Februari malam. 

Cucu menjelaskan, Disparekraf tidak bisa mencegah kembali terjadinya penggunaan narkoba dalam tempat hiburan di Jakarta. Menurut dia, ketika ada penemuan narkoba, berarti ada kelalaian dari pihak manajemen. 

"Kalau narkoba kan bukan ranahnya dinas pariwisata aja. Jangan jadi kita disalahin. Yang jelas, ini kebobolan manajemen. Mereka sebenarnya harus melakukan body checking, tapi mereka tidak lakukan itu," ucap Cucu. 

Kewajiban manajemen mengawasi penggunaan narkoba tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. 

Pada Pasal 38, diamanatkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan. 

Kemudian, pada Pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung. 

"Kalau memang terbukti ada keterlibatan manajemen atau pembiaran kita lakukan tindakan Pergub 18 tahun 2018, kita rekomendasikan untuk ditutup," ungkap Cucu. 

Seperti diketahui, BNNP menggelar razia di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, pada Kamis, 6 Januari dini hari. Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari menyebut ada 184 yang dilakukan pemeriksaan urin. Hanya, sebanyak 107 orang positif narkoba jenis sabu dan ekstasi, dengan rincian 63 pria dan 44 wanita. 

"Saat ini seluruh pengunjung yang terindikasi positif menggunakan narkoba dibawa ke BNNP DKI untuk peneriksaan lanjutan dan mengikuti assesment," tutur Arman.