Nasib Penyidik KPK Kompol Rosa yang Tak Jelas
Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Status Kompol Rosa Purbo Subekti tidak jelas. Dia adalah penyidik Polri yang dititipkan ke KPK oleh Polri. Namun, beberapa waktu lalu dia dikabarkan dikembalikan ke Polri oleh KPK pada 22 Januari.

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, informasi pengembalian Kompol Rosa memang sudah sampai ke Polri. Tapi belum ada surat resmi dari KPK. Karenanya, Polri berkukuh, Rosa masih bertugas di KPK sampai September. Apalagi, Polri pernah mengirim surat ke KPK tentang pembatalan penarikan Polri beberapa waktu lalu.

"Tidak ada (surat pengembalian dari KPK). Tapi intinya kan Kompol Rosa sampai bulan September 2020 penugasannya di KPK," kata Argo.

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Argo Yuwono (Rizky Adytia Pramana.VOI)

Keterangan ini tak sama dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli bilang, Kompol Rosa telah dikembalikan ke Polri lantaran permintaan Polri, bukan karena bermasalah. 

"Begini, itu dikembalikan karena memang ada permintaan dan itu sudah selesai kita komunikasikan semuanya sudah smooth," kata Firli.

Kompol Rosa merupakan satu dari tiga penyidik yang dikembalikan KPK ke Polri. Pengembalian mereka berlangsung saat penyelidikan KPK terhadap kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku dan tiga orang lainnya. Kini, Harun menjadi buron dan tidak diketahui keberadaannya.

Sejumlah elemen masyarakat menilai janggal pengembalian Rosa ke Polri apalagi di saat KPK sedang menangani kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu anggota Harun dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai pengembalian Rosa dilakukan secara sepihak. "Mas Rosa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," ujar Yudi dalam pernyataannya.

Sementara, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, ada dua hal yang mengindikasikan Rosa dipindahkan dari KPK tanpa dasar. Pertama, Rossa terhitung berprestasi karena berhasil membongkar skandal suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kedua, masa jabatan Rosa belum selesai. Sehingga timbul pertanyaan, motif di balik ini semua.