Pulangnya Penyidik Polri dari KPK
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra telah dikembalikan ke instansi asalnya yakni Korps Bhayangkara. Pengembalian anggota polri itu sudah dibicarakan sebelumnya dengan KPK.

"Berkaitan dengan Kompol Rosa, memang sudah dikembalikan ke Kepolisian," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 5 Februari.

Bahkan, pengembalian personel Polri yang bertugas di Kementerian atau instansi lainnya ke Korps Bhayangkara, disebut merupakan hal yang wajar. Sebab, dikatakan, masih banyak perwira atau personel lainnya yang bertugas disana.

"Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk di pihak kepolisian. Tidak masalah. Dan yang di KPK juga masih banyak kepolisian yang lain," kata Argo.

Sementara, pernyataan Jenderal bintang satu itu yang dianggap berubah terkait dengan pengembalian Kompol Rosa, ketika memberikan keterangan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Rabu 29 Januari.

Argo menyebut jika Kompol Rosa masih bertugas di lembaga antirasuah hingga September 2020, sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan Polri. "Karena yang bersangkutan masih sampai bulan September," ucap Argo

Dikesempatan berbeda, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menegaskan jika Kompol Rosa tak lagi bertugas di lembaga antirasuah dan sudah dikembalikan ke Polri.

"Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa 4 Februari 2020.

Pernyataan itu pun sekaligus menepis isu yang beredar soal Rosa yang tak mendapat akses masuk ke Gedung KPK. Menurutnya, pengembalian itu sudah keputusan dari para petinggi KPK.

"Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan ditandatangani Karo SDM," kata Firli.

Terkait