Melawan petugas, Polisi Tembak Mati Bandar Heroin di Jaksel
Press rilis bandar heroin di Jakarta Selatan (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, harus menembak mati seorang bandar narkoba di kawasan Jakarta Selatan. Timah panas itu harus ditembakkan, karena pelaku melakukan perlawanan dengan merebut senjata api milik petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian naas itu terjadi ketika polisi sedang menggeledah rumah seorang bandar narkoba di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dari lokasi penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa heroin. 

"Saat penggeledahan, JAJ mencoba melawan dengan cara mengambil senjata petugas. Dalam kondisi terdesak, petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. Namun sayang di tengah perjalanan menuju rumah sakit, tersangka meninggal dunia," papar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 3 Februari. 

Press rilis pengungkapan bandar heroin di Jakarta Selatan (Rizki Adytia Pramana/VOI)

Diketahui, pria berinisal JAJ merupakan aktor lama dalam jaringan narkoba. Polisi menyebut jaringan ini sudah beroperasi mengedarkan narkotika selama lima tahun belakangan. 

"Ini beroperasi kurang lebih 5 tahun dan beraksi di Jaksel. Hasil pendalaman tim ini terus masih didalami karena ini masih berkembang lagi. Ada nama-nama pelaku lain yang di dalami Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ," tambah Yusri.

Selain JAJ, polisi juga menangkap tiga orang tersangka lainnya bersama barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 43 gram heroin. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tewasnya JAJ, telah menambah jumlah bandar narkotika yang terpaksa ditembak mati oleh petugas. Berdasarkan data tahun 2019, tercatat sudah ada 35 bandar narkoba telah dilakukan penindakan.

Dengan rincian, 32 tersangka di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dari sejumlah provinsi. Sedangkan 3 orang lainnya merupakan warga negara asing (WNA).

"Tiga orang WNA terdiri dari 1 orang warga negara Malaysia, satu orang warga negara India, 1 orang warga negara Pakistan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, kepada wartawan, Senin, 30 Desember 2019.